Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan segera melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang BErat Masa Lalu (PPHAM). Skema pemulihan secara yudisial akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Untuk nonyudisial, pemerintah akan memberikan bantuan peningkatan ekonomi hingga jaminan kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menuturkan itu. "Yudisial itu tugas aparat tertentu yaitu Komnas HAM dan Kejaksaan. Namun undang-undang juga sudah membagi untuk pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 nanti DPR yang memutuskan dan meminta kepada presiden untuk melakukan pengadilan HAM ad hoc masa lalu itu bisa. Namun ketika pemerintah diminta oleh DPR untuk DPR memanggil dulu menunjukkan bukti-bukti yang bisa diambil oleh pemerintah," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (12/1).
Mahfud menjelaskan, bantuan yang disiapkan pemerintah akan diberikan kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Pemerintah juga akan memberikan bantuan pembeahan data administrasi kependudukan serta peningkatan ekonomi dan kesehatan.
"Pemerintah sekarang menyiapkan langkah pemulihan lain yang diberikan kepada korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Misalnya ada beberapa yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM untuk dilakukan di tempat tertentu dan pada korban tertentu dalam bentuk tertentu. Misalnya bantuan peningkatan ekonomi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, penerbitan dokumen kependudukan," tuturnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah akan memulihkan korban pelanggaran HAM berat yang memiliki status sebaga ASN atau anggota TNI Polri. Pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap dokumen kependudukan korban pelanggaran HAM berat yang belum beres.
"Kita urus ini agar pensiunnya diberikan karena mereka ini korban. Kemudian bantuan peralatan pertanian, bibit dan ternak, renovasi rumah, perbaikan irigasi, pengadaan air bersih, bantuan sosial tunai. Misalnya seperti itu yang disediakan oleh negara," ujarnya. (OL-14)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Para aktivis demokrasi, pegiat HAM, dan mahasiswa mengikuti Aksi Kamisan ke-876 dengan mengenakan topeng bergambar wajah almarhum Munir di seberang Istana Negara, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved