Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMBACAAN tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan dilakukan pada pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/1) ini. "Selanjutnya, giliran JPU untuk mengajukan surat tuntutan. Kita berikan satu minggu yang akan datang," katanya.
Adapun agenda pembacaan tuntutan JPU juga menyasar terdakwa Ricky Rizal. Tepatnya, sebelum jadwal persidangan Kuat Ma'ruf. Dalam perkara ini, jaksa telah mendakwa kelima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Diminta Tembak Brigadir J, Namun Tidak punya Nyali
Rinciannya, yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizals dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Lalu, kelimanya terancam pidana maksimalm yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.(OL-11)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved