Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPU Siapkan Rumus Khusus Pemilu untuk Penanganan Dapil

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/1/2023 17:12
KPU Siapkan Rumus Khusus Pemilu untuk Penanganan Dapil
Potret pekerja menyalurkan logistik pemilu di wilayah Jember, Jawa Timur.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan rumus matematika pemilihan umum (pemilu) khusus untuk penanganan daerah pemilihan (dapil).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, yang menyebut penanganan dapil akan lebih simpel, karena terdapat rumus matematika pemilu di dalam Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil).

Menurutnya, petugas KPU di daerah juga dapat menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dalam rangka membuat simulasi usulan dapil DPRD tingkat provinsi.

Baca juga: PDIP Sindir NasDem Berubah, Johnny G Plate Menjawab

"DAK 2 semester 1 2022 dalam rangka agar setara antara jumlah penduduk untuk menyusun dan menata dapil DPRD di kabupaten/kota, yang dapat digunakan teman-teman KPU di kabupaten/kota," ujar Hasyim, Kamis (5/1).

"Itu juga digunakan oleh teman-teman KPU di provinsi dalam rangka membuat simulasi usulan daerah pemilihan DPRD provinsi," imbuhnya.

Demikian juga DAK 2 semester 1 2022, kemudian digunakan oleh KPU pusat untuk menyusun dan menata daerah pemilihan DPR RI, agar basis datanya sama.

Baca juga: Wapres Ingatkan Dana Baznas tidak Boleh Dipolitisasi

"Kalau mau update, ya menggunakan data DAK 2 semester 2 2022, yang mungkin diterbitkan oleh pemerintah pada awal tahun ini. Tetapi, mungkin itu seperti setara ya, untuk semua tingkatan. Makanya kita gunakan DAK 2 semester 1 2022," jelas Hasyim.

Pihaknya tidak menutup diri terhadap catatan dan masukan dari tokoh masyarakat di KPU wilayah. "Bahan yang diuji publik di provinsi akan kami jadikan bahan lampiran draft peraturan KPU. Nanti, kami juga melakukan uji publik KPU di tingkat pusat," tutupnya.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya