Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PRAKTISI hukum Farhat Abbas menyoroti perilaku Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebab, Wahyu Imam diduga sempat disuntik doping dengan dokter Terawan Agus Putranto didampingi seorang wanita dengan akun Instagram dewinta231.
Saat dikonfirmasi, Farhat Abbas mengatakan bahwa video Hakim Wahyu sedang berobat itu diunggah oleh seorang akun wanita bernama dewinta231.
“Itu kan instagram umum. Instagram dewinta, cuma dia sudah hapus. Saya URL satu persatu sudah simpan, takutnya kita dibilang memfitnah. Saya kalau bicara harus ada (data), enggak gosip,” kata Farhat.
Farhat mengingatkan Hakim Wahyu yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya menjaga jarak dengan siapa pun selama menangani perkara pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, kehadiran wanita yang memposting video Hakim Wahyu itu menimbulkan pertanyaan bagi publik.
“Kita ini kan praktisi hukum. Melihat adanya Instagram begitu, kami minta supaya hakimnya menjaga jarak dengan pihak-pihak yang ada kaitan. Apa perannya dia (wanita dewinta) di situ? Dia kan selalu hadir di persidangan dari keterangannya di situ (instagram) ada kan,” jelas dia.
Menurut dia, akun tersebut memang sengaja memposting video Hakim Wahyu sedang diberi obat oleh Terawan. Karena, kata dia, wanita akun dewinta itu turut memperlihatkan gaya hidup mewah Hakim Wahyu
“Saya cuma mengingatkan saja, kecuali tidak ada postingan. Kan Instagram ini umum, itu kan bahaya. Dari mana gambar-gambar itu? Ini kan umum, bukan temuan. Memang sengaja wanita itu posting kok, bahwa dia dekat dengan hakim, hakimnya," tandasnya.
Harusnya, kata Farhat, hakim tidak boleh bertemu dengan pihak-pihak terkait. Lalu, hakim tidak boleh diskusi perkara dengan makelar kasus, dan jangan berpihak.
“Kalau tidak ada posting-posting di atas, semua akan tampak normal dan biasa. Karena postingan pribadi dan tabu, jadi merepotkan diri mereka sendiri. Apa yang mereka buat dipetik dan diketik orang. Itu kan pertanyaan saya. Kalau ke rumah sakit sebaiknya diantar istri,” pungkasnya. (OL-8)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved