Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MA: Minutasi Masih Hantui Live Streaming Kasasi dan PK

Tri Subarkah
30/12/2022 16:47
MA: Minutasi Masih Hantui Live Streaming Kasasi dan PK
Ilustrasi proses persidangan.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Agung (MA) siap untuk mengunggah salinan putusan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK), jika kebijakan penyiaran melalui platform live streaming mulai diberlakukan pada tahun depan.

Kendati demikian, salinan itu tidak bisa diakses dengan segera. Sebab, masih harus melalui proses minutasi, agar putusan yang diterima pihak berperkara lebih akurat.

"Tetap butuh waktu, tetapi tidak akan selama sebelum ada aturan sidang live streaming," jelas Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi saat dihubungi, Jumat (30/12).

Baca juga: MA bakal Siarkan Langsung Sidang Putusan Kasasi dan PK

Menurutnya, salinan putusan kasasi dan PK belum bisa langsung diakses di hari yang sama saat pembacaan putusan secara live streaming. Saat ini, konsep minutasi sedang digodok kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Ketua MA. Pihaknya ingin agar salinan putusan bisa diakses tidak lebih dari sebulan.

"Untuk minutasi memang butuh ketelitian. Ini berbeda dengan di MK yang jumlah perkaranya sedikit. Kalau di MA, setahun bisa 30 ribu lebih perkara," imbuh Sobandi.

Baca juga: Polri dan KPU Teken MoU Pengamanan Pemilu 2024

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menantikan putusan kasasi maupun PK oleh MA yang bersifat landmark atau menggugah. Selama ini, hakim agung terkesan sekadar main ketuk, tanpa memberi pertimbangan yang bermutu dalam setiap putusan.

"Kita sudah lama tidak menemukan putusan-putusan MA yang bersifat landmark dan tidak menemukan lagi hakim agung yang membuat putusan membanggakan. Semuanya seperti mesin cetak saja," tutur Ketua Peradi Otto Hasibuan saat dihubungi.

Pihaknya pun mendukung rencana MA yang akan menyiarkan pembacaan putusan kasasi dan PK melalui platform live streaming. Menurut Otto, pembacaan putusan kasasi dan PK di MA sejauh ini terkesan tidak transparan.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya