Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait OTT KPK tidak tepat dan bernada kontra produktif dengan semangat memerangi korupsi.
“Karena OTT itu merupakan satu keharusan jika telah terjadi tindak pidana artinya OTT itu bukan merupakan opsi tapi merupakan keharusan,” ujarnya, Selasa (20/12).
Operasi tangkap tangan merupakan kawajiban dari aparat penegak hukum atas terjadinya tindak pidana untuk menegakan hukum dan keadilan. Sebab setelah terjadi tindak pidana aparat penegak hukum wajib menegakan hukum dan mewujudkan keadilan yang artinya dalam konteks penindakan bukan lagi tentang cost atau benefit tapi sebuah keharusan.
“OTT tu juga punya tujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang mau melakukan tidak pidana korupsi. OTT juga dalam rangka untuk memproses tindak pidana korupsi yang dilakukan juga mengembalikan kerugian keuangan negara.”
Dengan demikian penindakan atau OTT tidak selayaknya dibandingkan dengan pencegahan karena keduanya seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Menurut saya OTT itu bukan opsi dia tidak bisa dilawankan dengan pencegahan dan OTT satu-satunya keharusan yang harus dilakukan penegak hukum jika telah terjadi tndak pidana. Sehingga itu tidak bisa diversuskan dengan pencegahan," ujarnya.
Baca juga: Perwanti: Penghargaan Internasional Zudan Arif Hadiah Untuk Indonesia
Menurutnya selama ini pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dalam mencegah korupsi namun selalu ada celah untuk melakukan tidak pidana tersebut. Dia mencontohkan negara melakukan pencegahan dengan mendorong digitalisasi dengan program pencegahan dan perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi.
“Oleh karena itu jika itu sudah dilakukan masih terjadi tindak pidana mau tidak mau maka harus dilakukan penindakan dan itu adalah keharusan,” imbuhnya.
Pernyataan Luhut juga terkesan mengkerdilkan upaya pemberantaskan korupsi yang seakan pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan dengan baik melalui pencegahan. Padahal menurut Zaenur antara penindakan dan pencegahan harus satu tarikan nafas. KPK pun sambung dia tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk oleh pemerintah. Penindakan dan pencegahan yang selama ini telah dijalankan tidak boleh terhenti.
“Penindakan masih jadi instrumen untuk para pemangku kepentingan mau untuk mengadopsi perbaikan sistem melalui sistem digital. Jika hanya penindakan semata tanpa pencegahan itu juga tidak akan efektif. Penindakan harus diikuti dengan pencegahan dan perbaikan sistem. Itu kritik dari Luhut tapi tidak apa selama KPK tidak terpengaruh,” tukasnya. (OL-4)
, pembukaan rute-rute baru tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengoptimalkan konektivitas transportasi publik yang saat ini telah mencapai 92%.
Efektivitas OMC telah teruji pada saat puncak hujan akhir pekan lalu.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved