Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan sebagai undang-undang.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, hari ini.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui unutk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.
Baca juga: Kepuasan Publik Jateng Terhadap Jokowi Capai 84,9%
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan pengesahan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura ini sangat penting. Sebab, dapat memperlancar proses hukum jika tersangka kabur ke Singapura.
"Mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," kata Pangeran.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan manfaat lain payung hukum tersebut. Salah satunya mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.
"RUU ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain," ujar dia.
Sementara itu, Menteru Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menambahkan RUU Ekstradisi Buronan itu merupakan upaya pemerintah dalam menangkap pelaku kejahatan yang kabur ke Singapura. Sebab, tak perlu visa untuk ke Singapura.
"Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan puutusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana dalam yuridiksi negara peminta," ujar dia. (OL-4)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved