Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bharada E Jelaskan Soal Pintu Rahasia di Rumah Pribadi Sambo

Fachri Audhia Hafiez
13/12/2022 21:32
Bharada E Jelaskan Soal Pintu Rahasia di Rumah Pribadi Sambo
Richard Eliezer(Antara)

JAKSA penuntut umum (JPU) menggali keterangan soal pintu rahasia yang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Keterangan itu didalami melalui Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang diperiksa sebagai saksi.

Awalnya jaksa bertanya mengenai alasan Bharada E mengantar senjata api (senpi) milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Ferdy Sambo melalui tangga belakang. Padahal, Bharada E bisa menggunakan tangga depan.

"Saya pikir eh ini ada senjata, jadi saya letakan makanan saya di atas dispenser lalu saya naik lewat tangga dapur," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.

Bharada E pada momen itu baru tiba dari Magelang. Dia juga telah mengetahui rencana untuk membunuh Brigadir J.

Kemudian, mendengar pernyataan soal tangga itu, jaksa mempertanyakan apakah Bharada E mengetahui bila akses itu bisa lebih cepat ke lantai atas. Bharada E tak menampik.

"Apakah saksi tahu lewat belakang itu tembus kemana?" tanya jaksa.

"Tahu bapak, karena ke lantai 4 itu turun, terus kalau kita standby kita cek ke atas, cek pintu, keliling jadi tahu di situ ada pintu," ujar Bharada E.

Jaksa mengambarkan bentuk pintu rahasia tersebut. Pintu itu disebut samar dengan perabotan lainnya. Jaksa juga menanyakan bisa tidaknya pintu rahasia itu tembus ke ruangan Ferdy Sambo.

Baca juga: Istri Sambo Pertanyakan Sikap Polri soal Pemakaman Brigadir J

"Seingat saya waktu rekonstruksi itu pintu kan kaya pintu apa ya, kamuflase gitu kan, tidak tahu kalau itu pintu dari dalam. Apakah kamu tahu kalau di atas ada pintu yang tembus ke ruangan terdakwa?" Tanya jaksa.

"Tahu, karena kan kalau mau ke lantai empat kan harus lewat tangganya," kata Bharada E.

Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya