Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
JAKSA penuntut umum (JPU) menggali keterangan soal pintu rahasia yang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Keterangan itu didalami melalui Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang diperiksa sebagai saksi.
Awalnya jaksa bertanya mengenai alasan Bharada E mengantar senjata api (senpi) milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Ferdy Sambo melalui tangga belakang. Padahal, Bharada E bisa menggunakan tangga depan.
"Saya pikir eh ini ada senjata, jadi saya letakan makanan saya di atas dispenser lalu saya naik lewat tangga dapur," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
Bharada E pada momen itu baru tiba dari Magelang. Dia juga telah mengetahui rencana untuk membunuh Brigadir J.
Kemudian, mendengar pernyataan soal tangga itu, jaksa mempertanyakan apakah Bharada E mengetahui bila akses itu bisa lebih cepat ke lantai atas. Bharada E tak menampik.
"Apakah saksi tahu lewat belakang itu tembus kemana?" tanya jaksa.
"Tahu bapak, karena ke lantai 4 itu turun, terus kalau kita standby kita cek ke atas, cek pintu, keliling jadi tahu di situ ada pintu," ujar Bharada E.
Jaksa mengambarkan bentuk pintu rahasia tersebut. Pintu itu disebut samar dengan perabotan lainnya. Jaksa juga menanyakan bisa tidaknya pintu rahasia itu tembus ke ruangan Ferdy Sambo.
Baca juga: Istri Sambo Pertanyakan Sikap Polri soal Pemakaman Brigadir J
"Seingat saya waktu rekonstruksi itu pintu kan kaya pintu apa ya, kamuflase gitu kan, tidak tahu kalau itu pintu dari dalam. Apakah kamu tahu kalau di atas ada pintu yang tembus ke ruangan terdakwa?" Tanya jaksa.
"Tahu, karena kan kalau mau ke lantai empat kan harus lewat tangganya," kata Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved