Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
JARINGAN mafia tambang batu bara di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga melibatkan dua oknum mantan jenderal polisi mulai terendus.
Pernyataan tersebut disampaikaan pendiri GAPTA (Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air), Richard William, saat menggelar konferensi pers bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).
Keterlibatan dua oknum mantan jenderal polisi itu, menurut Richard, mulai terungkap ketika pihaknya diminta sebagai kuasa sekaligus pengacara dari Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin melawan PT Tuah Globe Mining (TGM).
"Perseteruan klien kami dengan PT Tuah Globe Mining sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini terus berlanjut," kata Richard.
Dia menyebut perkara yang menimpa Wang Xiu Juan dan Muhammad Mahyudin diduga adanya upaya kriminalisasi hukum oleh para oknum pejabat Polri terhadap PT TGM.
Baca juga: IPW Minta Kapolri Berantas Oknum Terlibat Mafia Tambang
Berdasarkan bukti yang dikantongi GAPTA, Richard mengatakan keterlibatan dua oknum mantan polisi itu bukan hanya melakukan pembalikan fakta dan data palsu, namun juga menjadi ladang pencucian uang di Kalimantan Tengah.
"Kedua mantan Jenderal polisi berpangkat Irjen itu memang nyata dalam dugaan mafia tambang di Kalteng, kita sebut saja eks Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Indradi Thanos, sudah kita laporkan mereka di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan laporan polisi nomor: LP.B/5676/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dan Tanggal 7 November 2022 dan Laporan Polisi nomor: LP/B/0672/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 November 2022," ujar Richard.
"Mereka mencoba mengecoh data asli, padahal dua oknum mantan Jenderal Polisi itu sudah mengetahui adanya akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu," bebernya.
Akta dasar laporan polisi tersebut dijelaskan Richard, masih dalam proses hukum di Bareskrim sejak 2018, hingga kini belum ada penetapan tersangkanya.
"Sampai sekarang belum tuntas laporan tahun 2018 lalu di Bareskrim Polri, tetapi kok bisa klien kami ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan," ucapnya.
Lanjutnya, nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut terlibat dan patut dijadikan terlapor mengingat saat itu yang menjabat sebagai penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri yang memproses dua laporan tersebut. Yakni laporan polisi nomor: LP/B/779/VI/2018/Bareskrim, tanggal 26 Juni 2018 atas nama pelapor Hery Susianto dan laporan polisi nomor: LP/B/0618/VII/2019/Bareskrim tanggal 5 Juli 2019.
"Selain itu pelapor atas nama Sabungan Pandiangan SH selaku kuasa hukum dari Irjen Pol Indradi Thanos loh, dia sudah mengetahui bahwa akta dasar laporan polisinya yang kedua juga palsu dan diduga kuat keterlibatan Indradi Thanos dalam merekayasa proses hukum, sehingga Wang Xiu Juan dan Muhammad Wahyudin harus berada di hotel prodeo atas tuduhan palsu," ungkapnya lagi.
Dengan adanya kasus terkait Ismail bolong harap Richard, dapat membuka kedok di institusi polri soal keterlibatan para oknum perwira tinggi.
Untuk itu dia mendorong Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan membuka kembali perkara itu sehingga citra kepolisian kembali terangkat dan tidak ada preseden buruk di tubuh polri.
Richard juga meminta kliennya dibebaskan dari jeratan hukum dan mendesak pihak terkait untuk memulihkan nama baik kliennya.
"Bukti-bukti laporan polisi (kami) terlampir, bukti pemalsuan data AHU Kemenkumham terlampir, bukti rekaman dan fakta-fakta penguat terlampir, bukti tidak adanya keterlibatan dalam tindak kejahatan Wang Xiu Juan alias Susi dan Haji Muhammad mahyudin terlampir," rincinya.
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, Erwin Ramali menyikapi persoalan hukum yang dialami Wang Xiu Juan dan Muhammad Mahyudin adalah bentuk "dark justice".
Sebagai lembaga kontrol dan pengawasan internal polri, lanjut Erwin, lembaganya berkewajiban meluruskan penanganan hukum yang tidak semestinya terhadap setiap warga negara.
"Seharusnya tak perlu terjadi hal tersebut terhadap Wang Xiu Juan dan Haji Muhamad Mahyudin jika penyidik polri memahami soal penanganan pidana sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 12 Tahun 2009," ulasnya.
"Institusinya bagus, namun oknum pejabat di kepolisian itu tidak mampu menjaga citra kepolisian. Banyak persoalan hukum yang dialami masyarakat Indonesia, salah satunya kasus yang menimpa Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin di Kalimantan Tengah," kata Erwin. (RO/OL-09)
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut perilaku konsumen saat ini perlu diedukasi karena ingin semua serba instan sehingga tanpa disadari mengonsumsi produk yang berbahaya.
Para pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Selasa (4/2) malam.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal.
Permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data
Prabowo mewanti-wanti masyarakat jangan gampang tergiur oleh janji-janji penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved