Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN mafia tambang batu bara di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga melibatkan dua oknum mantan jenderal polisi mulai terendus.
Pernyataan tersebut disampaikaan pendiri GAPTA (Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air), Richard William, saat menggelar konferensi pers bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).
Keterlibatan dua oknum mantan jenderal polisi itu, menurut Richard, mulai terungkap ketika pihaknya diminta sebagai kuasa sekaligus pengacara dari Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin melawan PT Tuah Globe Mining (TGM).
"Perseteruan klien kami dengan PT Tuah Globe Mining sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini terus berlanjut," kata Richard.
Dia menyebut perkara yang menimpa Wang Xiu Juan dan Muhammad Mahyudin diduga adanya upaya kriminalisasi hukum oleh para oknum pejabat Polri terhadap PT TGM.
Baca juga: IPW Minta Kapolri Berantas Oknum Terlibat Mafia Tambang
Berdasarkan bukti yang dikantongi GAPTA, Richard mengatakan keterlibatan dua oknum mantan polisi itu bukan hanya melakukan pembalikan fakta dan data palsu, namun juga menjadi ladang pencucian uang di Kalimantan Tengah.
"Kedua mantan Jenderal polisi berpangkat Irjen itu memang nyata dalam dugaan mafia tambang di Kalteng, kita sebut saja eks Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Indradi Thanos, sudah kita laporkan mereka di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan laporan polisi nomor: LP.B/5676/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dan Tanggal 7 November 2022 dan Laporan Polisi nomor: LP/B/0672/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 November 2022," ujar Richard.
"Mereka mencoba mengecoh data asli, padahal dua oknum mantan Jenderal Polisi itu sudah mengetahui adanya akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu," bebernya.
Akta dasar laporan polisi tersebut dijelaskan Richard, masih dalam proses hukum di Bareskrim sejak 2018, hingga kini belum ada penetapan tersangkanya.
"Sampai sekarang belum tuntas laporan tahun 2018 lalu di Bareskrim Polri, tetapi kok bisa klien kami ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan," ucapnya.
Lanjutnya, nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut terlibat dan patut dijadikan terlapor mengingat saat itu yang menjabat sebagai penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri yang memproses dua laporan tersebut. Yakni laporan polisi nomor: LP/B/779/VI/2018/Bareskrim, tanggal 26 Juni 2018 atas nama pelapor Hery Susianto dan laporan polisi nomor: LP/B/0618/VII/2019/Bareskrim tanggal 5 Juli 2019.
"Selain itu pelapor atas nama Sabungan Pandiangan SH selaku kuasa hukum dari Irjen Pol Indradi Thanos loh, dia sudah mengetahui bahwa akta dasar laporan polisinya yang kedua juga palsu dan diduga kuat keterlibatan Indradi Thanos dalam merekayasa proses hukum, sehingga Wang Xiu Juan dan Muhammad Wahyudin harus berada di hotel prodeo atas tuduhan palsu," ungkapnya lagi.
Dengan adanya kasus terkait Ismail bolong harap Richard, dapat membuka kedok di institusi polri soal keterlibatan para oknum perwira tinggi.
Untuk itu dia mendorong Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan membuka kembali perkara itu sehingga citra kepolisian kembali terangkat dan tidak ada preseden buruk di tubuh polri.
Richard juga meminta kliennya dibebaskan dari jeratan hukum dan mendesak pihak terkait untuk memulihkan nama baik kliennya.
"Bukti-bukti laporan polisi (kami) terlampir, bukti pemalsuan data AHU Kemenkumham terlampir, bukti rekaman dan fakta-fakta penguat terlampir, bukti tidak adanya keterlibatan dalam tindak kejahatan Wang Xiu Juan alias Susi dan Haji Muhammad mahyudin terlampir," rincinya.
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, Erwin Ramali menyikapi persoalan hukum yang dialami Wang Xiu Juan dan Muhammad Mahyudin adalah bentuk "dark justice".
Sebagai lembaga kontrol dan pengawasan internal polri, lanjut Erwin, lembaganya berkewajiban meluruskan penanganan hukum yang tidak semestinya terhadap setiap warga negara.
"Seharusnya tak perlu terjadi hal tersebut terhadap Wang Xiu Juan dan Haji Muhamad Mahyudin jika penyidik polri memahami soal penanganan pidana sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 12 Tahun 2009," ulasnya.
"Institusinya bagus, namun oknum pejabat di kepolisian itu tidak mampu menjaga citra kepolisian. Banyak persoalan hukum yang dialami masyarakat Indonesia, salah satunya kasus yang menimpa Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin di Kalimantan Tengah," kata Erwin. (RO/OL-09)
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Melalui pantauan satelit bisa diketahui dengan mudah jika terjadi alih fungsi hutan.
Akan terjadi kerusakan harga dan juga mental dari para petani apabila mereka mendengar kabar adanya beras impor yang masuk saat mereka sedang memasuki musim tanam.
Harus ada koordinasi yang matang dan komprehensif antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan pemerintah
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor pakaian bekas melonjak tajam dari US$44 ribu (8 ton) pada 2021 menjadi US$272 ribu (26,22 ton) pada 2022.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakuakan sidak ke empat lokasi parkir off street yang tidak berizin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved