Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Saksi Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Minim Instrumen Kontrol HET

MGN
07/12/2022 22:39
Saksi Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Minim Instrumen Kontrol HET
Saksi Rizal Mallarangeng memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta(Antara)

SAKSI ahli dan ekonom Lukita Tuwo menilai kelangkaan minyak goreng disebabkan karena kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang tidak disertai dengan ekosistem memadai. 

Hal tersebut diungkapkan Lukita dalam persidangan lanjutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

"Kelangkaan tidak disebabkan oleh tindakan produsen kelapa sawit ekspor ini lebih kepada penetapan kebijakan HET yang tidak disertai oleh kelengkapan persyaratan agar kebijakan HET bisa jalan," ujar Lukita

Namun, ia mengakui kebijakan HET bisa saja berhasil selama pemerintah mempunyai lembaga seperti PT Pertamina (Persero) untuk minyak goreng. 

"Itu buat saya bahwa kelangkaan lebih terkait kebijakan HET yang tidak dilengkapi prasyarat lainnya, antara lain keberadaan lembaga seperti Pertamina yang memproduksi dan mengontrol distribusi sampai ke tingkat konsumen," katanya.

Hal senada diungkapkan Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Malarangeng. Menurut Rizal kebijakan kontrol harga (price control) dapat menyebabkan kelangkaan minyak goreng. 

Rizal mengatakan kebijakan kontrol harga bisa efektif apabila terdapat ekosistem yang memadai. 

Menurut dia, tidak ada ekosistem yang baik dalam penerapan kebijakan kontrol harga minyak goreng di Indonesia. 

"Yang saya lihat di migor, tidak ada ekosistem yang dipersiapkan demgan baik, sehingga price control yang ditetapkan yang dibawah harga produksi yang normal, membuat kelangkaan sebagai sebuah theoritical possibility yang nyata," tandasnya. 

Adapun kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen mengatakan keterangan Rizal semakin membuat terang perkara minyak goreng. Menurutnya, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kelangkaan minyak goreng. 

"Salah alamat kalau lenuntut umum meminta pertanggunjawaban kelangkaan minyak goreng terhadap klien kami," tegas Patra.

Pada perkara ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara hingga Rp18 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.

Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.

Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya