Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menerbitkan red notice kepada dua tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89. Penerbitan red notive tersebut dikarena dua tersangka tersebut diduga berada di luar negeri.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara memaparkan adapun dua tersangka tersebut ialah Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS).
Baca juga:
"Tersangka yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah (terbitkan red notice)," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (5/12).
Akan tetapi, sampai saat ini pihak Kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Net89 lainnya. Chandra beralasan, pihaknya saat ini masih berfokus melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik para tersangka.
Chandra menyebutkan para tersangka kasus Net89 yang masih berada di Indonesia telah dilakukan pencekalan. "Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka, dan para tersangka sudah kita cekal semua," ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus robot trading Net89 Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka. Akan tetapi, saat ini tersisa tujuh tersangka lantaran tersangka Hanny Suteja telah meninggal dunia pada 30 Oktober 2022 lalu.
Adapun ke tujuh tersangka tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), dan David (D).
Para tersangka kasus robot trading Net89 dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (OL-6)
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved