Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR Krisantus Kurniawan mendukung penuntasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022 sehingga dapat segera diterapkan.
Menurut Krisantus Kurniawan, penuntasan RKUHP menjadi UU dalam Paripurna pada Desember 2022 menjadi penting bagi bangsa Indonesia yang selama ini masih menggunakan produk hukum berasal dari masa kolonial.
“Karena pertahanan membutuhkan acuan hukum yang tegas dan tidak membuat keraguan aparat negara dalam bertindak. Demikian pula arus informasi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh di dalam masyarakat yang demokratis dan sangat terbuka,” tuturnya dalam diskusi daring Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) bertajuk ‘Antihoaks RKUHP’
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I tersebut menampik tudingan bahwa RHUKP mendorong negara semakin otoritarian dan represif justru sebaliknya RKUHP adalah produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.
“Nah, KUHP peninggalan Belanda yang berlaku saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tidak memiliki alternatif sanksi pidana serta belum memuat tujuan dan pedoman pemindanaan. Jadi justru RKUHP yang diributkan sekarang ini justru produk hukum modern,” tuturnya.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Infrmatika Hasyim Gautama memaparkan tudingan tanpa dasar tentang RKUHP marak beredar di media sosial (medsos) dan bukan tidak mungkin karena keengganan melakukan konfirmasi dianggap sebagai kebenaran.
Baca juga : Tingkat Kepuasan Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Turun
“Kominfo sebagai Kementerian yang memantau arus informasi di media massa maupun internet menemukan salah satu hoaks tentang RKUHP adalah soal hukuman mati, ini informasi yang beredar di medsos dan cukup masif,” tuturnya menjawab pertanyaan salah satu peserta.
Menurut Hasyim, terdapat dua faktor utama pemicu hoaks yakni faktor kepentingan dan faktor ekonomi. Untuk meminimalisir terperdaya oleh hoaks dibutuhkan kemampuan literasi yang baik dalam mengkonsumsi informasi.
Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Tarumanagara Kurnia Setiawan membagikan sejumlah langkah mudah menangkap hoaks, diantaranya cermati alamat situs, jangan cuma membaca judul, memeriksa fakta, lakukan cek foto atau video dan ikut grup diskusi anti hoax.
Mantan aktivis 1998 itu menjelaskan, beberapa ciri penyebaran hoaks, yaitu enciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan atau pemujaan, sumber tidak jelas, tidak ada yang bisa dimintai klarifikasi atau tanggung jawab, pesannya sepihak baik menyerang atau bahkan membela saja, mencatut nama tokoh berpengaruh.
“Jika media berita, medianya pakai nama mirip media terkenal. Kemudian memanfaatkan fanatisme, atas nama ideologi atau agama, judul tidak cocok dengan isi, tampilan bersifat provokatif dan yang paling jelas adalah minta supaya dishare atau diviralkan,” pungkasnya. (RO/OL-7)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Meta sebagai pemilik platform dianggap tidak berusaha untuk melakukan moderasi konten.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved