Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Didorong Rancang Undang-Undang Restorative Justice

Tri Subarkah
26/11/2022 18:51
Pemerintah Didorong Rancang Undang-Undang Restorative Justice
Gedung DPR RI.(Ilustrasi)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengusulkan pemerintah untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) mengenai keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kehadiran UU RJ diperlukan karena selama ini aturan mengenai hal tersebut bersifat parsial.

"Selama ini kan RJ baru diatur oleh masing-masing lembaga, polisi punya aturan sendiri, begitupun kejaksaan dan Mahakamah Agung," kata Hibnu saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Sabtu (26/11).

Baca juga: Respons Pengamat saat GBK Dipakai untuk Kegiatan Politik

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, UU RJ bisa mengatur secara jelas mengenai mekanisme penghentian perkara. Dengan demikian, potensi jual beli penghentian perkara bisa diatur secara tegas. Di sisi lain, Hibnu menekankan pentingnya peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) penegak hukum.

"Karena ini tidak hanya mencari kepastian dan keadilan, tapi juga kemanfaatan. Jangan sampai penyelesaian hukum melalui RJ ini berdampak gugatan baru," tandasnya. 

Di institusi kejaksaan sendiri, tren penghentian penuntutan perkara pidana melalui mekanisme RJ kian meningkat tiap tahunnya. Sejak dicanangkan pertama kali pada 2020, sudah ada dua ribu perkara lebih yang di-RJ-kan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (23/11), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut ada 230 perkara yang proses penuntutannya dihentikan dengan RJ pada 2020. Jumlah ini meningkat pada 2021 menjadi 422 perkara. 

Adapun perkara yang dihentikan melalui RJ pada 2022 meningkat tiga kali lipat lebih ketimbang tahun sebelumnya menjadi 1.451 perkara. Peningkatan tren ini tidak terlepas dari kesadaran jaksa terhadap penegakan hukum secara integralistik.

"Di samping adanya kemauan dari korban untuk memaafkan pelaku tindak pidana sehingga proses RJ dapat dilaksanakan dengan baik," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Jumat (25/11).

Ketut menjelaskan, mekanisme RJ diusulkan oleh jaksa di daerah. Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) bertugas menerima masukan dan mengkaji dalam ekspose atau gelar perkara untuk memutuskan layak tidaknya sebuah perkara dihentikan melalui RJ.

Lebih lanjut, penghentian perkara dengan RJ yang dilakukan Korps Adhyaksa dinilai memiliki efek domino tersendiri. Ketut berpandangan manfaat RJ dirasakan oleh masyarakat luas karena memberikan kepastian dan keadilan hukum.

Di samping itu, ia mengakui peningkatan tren RJ turut disebabkan meluasnya kualifikasi tindak pidana yang proses penuntutannya bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ, yakni bagi penyalahguna narkotika.

Pada 2021, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoan Nomor 18/2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

"Dan persyaratan RJ sudah mulai dilonggarkan dengan mempertimbangkan kearifan lokal di masyarakat," tandasnya.

Jaksa Agung menegaskan posisi para penyalahguna narkotika adalah sebagai korban. Oleh karena itu, tempat pembinaannya bukanlah di lembaga pemasyarakatan (LP), melainkan panti rehabilitasi.

"Karena terapinya akan lain antara di LP dan rehabilitasi. Makanya saya fokuskan tidak ada lagi pengguna masuk ke LP," pungkas Burhanuddin. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya