Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PANITIA Khusus (Pansus) DPR Provinsi Papua mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan status kasus mutilasi empat warga Nduga, Papua, sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus DPR Papua Namantus Gwijangge menyikapi proses peradilan 10 tersangka yang terdiri atas enam prajurit TNI dan empat warga sipil dalam kasus pembunuhan empat warga Nduga pada Agustus 2022 lalu.
"Setelah kita melakukan investigasi yang sifatnya mitigasi dan non-mitigasi, ternyata kita temukan adanya beberapa hal yang sangat memenuhi syarat untuk menentukan kejadian ini adalah pelanggaran HAM berat," ujar Namantus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).
Berdasarkan investigasi Pansus DPRP Papua, kata dia, terdapat sejumlah fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan Komnas HAM untuk menetapkan kasus Nduga sebagai pelanggaran HAM berat. Di antaranya ialah adanya unsur perencananaan, kemudian keterlibatan anggota TNI yang melibatkan unsur pimpinan, melibatkan alat negara untuk melakukan eksekusi korban dan mengambil milik barang milik korban.
Baca juga: Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK Terkait kasus Korupsi Unila
"Kemudian mereka memutilasi layaknya binatang. Kemudian setelah mutilasi, mereka menghilangkan jejak dengan membuang ke sungai pakai pemberat. Berikutnya, membakar mobil, bagian dari menghilangkan jejak," kata Namantus.
"Karena itu, kami melihat, semua unsur-unsur ini sudah memenuhi syarat untuk menentukan kasus ini sebagai pelanggaran berat. Karena itu, kami Pansus Papua meminta kepada Komnas HAM RI segera tentukan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat," imbuhnya.
Namantus mengatakan, kasus mutilasi yang menimpa empat warga Nduga merupakan kasus kemanusiaan yang sangat keji. Kata dia, warga Nduga memang akrab dengan budaya perang antarsuku. Namun, kasus mutilasi warga Nduga merupakan sebuah perendahan atas harkat dan martabat manusia.
"Tapi yang memotong-motong (mutilasi) orang tidak biasa. Karena itu, kami sangat khawatir, ini adalah satu ancaman serius bagi suku Nduga, orang Papua secara umum. Karena ini bukti, satu kesan bahwa orang Papua ada dalam ancaman serius oleh alat negara," pungkasnya. (OL-16)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti masih maraknya tambang ilegal di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Barat.
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menuding aparat kepolisian melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat aksi di Bandara Sentani, Papua
Para peserta merupakan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Papua Selatan dan UNJ.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved