Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENGESAHAN RKUHP yang dilakukan di DPR disesali oleh Dewan Pers. Apalagi Wamenkum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan kemarin memersilahkan pihak yang masih tidak puas dengan pengesahan RKUHP untuk mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
“Itu merupakan pandangan legalistik yang patut disesali,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli.
Dia mengatakan Dewan Pers menyesalkan perkembangan yang terjadi. Padahal dalam pertemuan sebelumnya dewan pers dengan pemerintah serta sejumlah fraksi dan dengar pendapat dengan Komisi III DPR, usulan reformulasi yang diajukan dapat diterima dengan baik. Dewan Pers telah pula bersurat kepada Presiden Joko Widodo agar menunda pembahasan karena adanya beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers.
“Faktanya pemerintah dan DPR jalan terus dan tidak memerhatikan aspirasi komunitas pers dan masyarakat. Ancaman kriminalisasi terhadap wartawan seperti yang tercantum dalam RKUHP bukan hanya akan merugikan pers tapi juga akan mencederai hak publik untuk tahu,” tegasnya, Jumat (25/11).
Baca juga: Anies Ingin Wujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ancaman pidana dapat membuat media melakukan self censorship. Kriminalisasi terhadap wartawan akan menjadikan mutu demokrasi merosot dan Indonesia terkucil dalam pergaulan internasional. Dengan kondisi yang ada dewan pers pun akan melakukan langkah selanjutnya yang lebih dulu melakukan konsolidasi.
“Langkah selanjutnya akan dikonsolidasikan dewan pers dengan semua konstituen.”
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati saat dihubungi belum bisa berkomentar banyak. Menurutnya setelah RKUHP yang sudah disahkan kemarin pihaknya masih masih merumuskan dan mengkosolidasikan.
“Kami masih merumuskan dan mengkosolidasikan,” ungkapnya.
Sebelumnya RKUHP telah resmi disahkan untuk dibawa selanjutnya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi KUHP. Wamenkum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej ditemui seusai rapat di DPR mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menjelaskan kepada publik atas semua keputusan yang diambil dalam RUU KUHP.
“Mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang secara diametral itu bertolak belakang. Tapi yakinlah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan,” ujarnya, Kamis (24/11).
Dia menerangkan hak konstitusional pubik dijamin dalam memberikan kritik bahkan menolak RUU KUHP tersebut. Dengan demikian jika ada yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar maka dapat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
“Sudah persetujuan tingkat pertama maka sacara prosedural akan disahkan di paripurna kalau ada warga masyarakat yg merasa hak konstitusional dilanggar pintu MK terbuka lebar untuk itu di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat,” tukasnya. (OL-4)
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved