Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PARTAI Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu partai yang dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. Partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu berupaya memperbaiki kekurangan.
"Insyallah bisa (memperbaiki kekurangan verifikasi faktual)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Ferry Noer saat dihubungi, Senin (14/11).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu menyampaikan sejumlah kekurangan PBB dalam verifikasi faktual. Salah satunya kartu tanda anggota (KTA). "Jumlah KTA ganda dan harus diperbaiki," ungkap dia.
Baca juga: 7 Anggota TNI AU jadi Saksi Persidangan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Afriansyah menyampaikan PBB tengah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga, PBB bisa dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. "Perbaikan KTA sedang berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan. Seluruh partai non-parlemen yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat.
Proses perbaikan verifikasi faktual sudah dimulai semenjak 10 November 2022. Partai yang belum dinyatakan lengkap memiliki waktu hingga 23 November 202 untuk memperbaiki kekurangan. (P-5)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved