Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo mengingatkan partai-partai politik untuk segera menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2024.
Menurutnya, waktu sudah semakin sempit sehingga keputusan harus secepatnya diambil.
"Pemilunya tinggal Februari 2024. Awal, loh, berarti. Tinggal setahun praktis. Ya, kan," ujar Jokowi di Jakarta, Senin (7/11).
Baca juga: Presiden: Ciptakan Persaingan Pemilu yang Sehat
Kendati meminta untuk segera bergerak, Kepala Negara mewanti-wanti kepada partai-partai politik untuk berhati-hati. Sosok-sosok yang diusung harus betul-betul memiliki kecakapan dalam memimpin.
"Ini menahkodai 270 juta lebih rakyat Indonesia. Kenapa selalu saya ulang-ulang, ya karena memang harus hati-hati. Jangan sembrono," tuturnya.(OL-4)
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik yang mengedepankan kejujuran akan membuat partai tersebut terbuka dan dinamis.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved