Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahfud MD: Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Penerapan Restorative Justice

Tri Subarkah
01/11/2022 19:18
Mahfud MD: Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Penerapan Restorative Justice
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers.(Antara)

MENKO Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk tim sinkroniasi aturan penghentian perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif bidang polhukam (restorative justice/RJ).

Kehadiran tim diperlukan, karena selama ini setiap lembaga penegak hukum memiliki aturan sektoral mengenai RJ. Dalam hal ini, Peraturan Kepolisian Nomor 8/2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.

Selain tiga lembaga di atas, Mahfud juga melibatkan beberapa kementerian lain agar kebijakan penerapan RJ bisa diimplementasikan secara optimal dari hulu ke hilir. Rinciannya, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

Baca juga: LPSK: Kasus Hukum di Jawa Barat Tergolong Tinggi

Lalu, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Seluruh kementerian/lembaga terkait akan dikoordinasikan di dalam sebuah tim, yaitu Tim Koordinasi Penerapan Keadilan Rerstoratif dalam sistem Peradilan Pidana yang dibentuk berdasar keputusan Menko Polhukam," jelasnya, Selasa (1/11).

Adapun tim tersebut mencakup tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja dan sekretariat, yang nantinya berkantor di Kemenko Polhukam. Lalu, Kementerian Hukum dan HAM dapat merumuskan payung hukum RJ.

Baca juga: Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Upaya Membungkam Publik

Untuk Kementerian Kesehatan, mendukung terselenggaranya sistem kesehatan, khususnya terkait rehabilitasi narkoba. Sedangkan, Kementerian Sosial berperan melakukan reintegrasi sosial warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Serta, peningkatan kompentensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun peran Bappenas dalam tim, yakni mengarusutamakan RJ dalam perencanaan pembangunan hukum. 

"Kementerian PPA dan LPSK berperan untuk menguatkan hak korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak-anak," papar Mahfud.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya