Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBKOORDINATOR Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Ardesianto mengakui anak usaha dari PT. Duta Palma Group, yakni Banyu Bening Utama mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Pernyataan ini disampaikan Ardes saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Ardesianto menjelaskan, Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU. Dia mengatakan, anak usaha Duta Palma Group itu melakukan penambahan lahan.
"Setahu saya ada. Ada dua izin pertama tapi satu hamparan. Pertama itu HGU dan kedua itu penambahan 1.500 hektare," kata Ardesianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10)
Dia memastikan, lahan yang digunakan Duta Palma Group merupakan kawasan perkebunan yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
"Jadi secara Perda 10 itu memang arahan pengembangan kawasan perkebunan tapi secara peta kawasan hutan itu adalah kawasan hutan," kata Ardesianto
Senada itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau 2012-2015, Zulher mengatakan, lahan yang izinnya dimiliki oleh Dulta Palma Grup, melalui PT Panca Agro Lestari, memang cocok untuk kelapa sawit. Menurut dia, itu berdasarkan peta potensi dan tingkat kesuburan lahan.
Karena itu, lanjut Zulher, pihaknya menilai rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit sudah sesuai dari aspek kesosialan lahan dan faktor pembatas, serta telah sesuai rencana makro pembangunan perkebunan.
“Namun, dalam hal perolehan kawasan perkebunan agar berkoordinasi dengan instansi terkait, masalah hutan dengan kehutanan, tata ruang dengan Bappeda,” kata Zulher yang pernah menjabat Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode 2015-2016.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang memastikan, perusahaan kliennya mempunyai HGU dalam melaksanakan aktivitas usaha. HGU itu diperoleh dari anak usaha Duta Palma Group yakni, PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening.
"Bahwa mereka mengkui dua hak guna usaha itu sudah diperoleh. Pertama yaitu Amal Tani dan Banyu Bening, kemudian mereka juga mengakui bahwa sudah ada namanya izin lokasi dan IUP," ucap Juniver.
Dia menyatakan, IUP yang disebut bermasalah itu tidak pernah dibatalkan yang sampai saat ini masih berlaku.
"Kemudian diakui bahwa kalau itu tidak dicabut, dengan demikian masih berlaku tentu ini akan ditingkatkan pengurusan untuk menerbitkan HGU," ujar Juniver.
Juniver menegaskan, seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.
"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkasnya. (OL-8)
DM ditangkap saat tengah mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 21 Januari 2026.
Di lokasi, tim mengupayakan penanganan dengan mengedepankan prinsip keselamatan manusia sekaligus perlindungan satwa harimau sumatera yang dilindungi.
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir. Namun, menurutnya, faktor manusia dan aktivitas industri juga perlu dikaji lebih serius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved