Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SUBKOORDINATOR Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Ardesianto mengakui anak usaha dari PT. Duta Palma Group, yakni Banyu Bening Utama mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Pernyataan ini disampaikan Ardes saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Ardesianto menjelaskan, Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU. Dia mengatakan, anak usaha Duta Palma Group itu melakukan penambahan lahan.
"Setahu saya ada. Ada dua izin pertama tapi satu hamparan. Pertama itu HGU dan kedua itu penambahan 1.500 hektare," kata Ardesianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10)
Dia memastikan, lahan yang digunakan Duta Palma Group merupakan kawasan perkebunan yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
"Jadi secara Perda 10 itu memang arahan pengembangan kawasan perkebunan tapi secara peta kawasan hutan itu adalah kawasan hutan," kata Ardesianto
Senada itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau 2012-2015, Zulher mengatakan, lahan yang izinnya dimiliki oleh Dulta Palma Grup, melalui PT Panca Agro Lestari, memang cocok untuk kelapa sawit. Menurut dia, itu berdasarkan peta potensi dan tingkat kesuburan lahan.
Karena itu, lanjut Zulher, pihaknya menilai rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit sudah sesuai dari aspek kesosialan lahan dan faktor pembatas, serta telah sesuai rencana makro pembangunan perkebunan.
“Namun, dalam hal perolehan kawasan perkebunan agar berkoordinasi dengan instansi terkait, masalah hutan dengan kehutanan, tata ruang dengan Bappeda,” kata Zulher yang pernah menjabat Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode 2015-2016.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang memastikan, perusahaan kliennya mempunyai HGU dalam melaksanakan aktivitas usaha. HGU itu diperoleh dari anak usaha Duta Palma Group yakni, PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening.
"Bahwa mereka mengkui dua hak guna usaha itu sudah diperoleh. Pertama yaitu Amal Tani dan Banyu Bening, kemudian mereka juga mengakui bahwa sudah ada namanya izin lokasi dan IUP," ucap Juniver.
Dia menyatakan, IUP yang disebut bermasalah itu tidak pernah dibatalkan yang sampai saat ini masih berlaku.
"Kemudian diakui bahwa kalau itu tidak dicabut, dengan demikian masih berlaku tentu ini akan ditingkatkan pengurusan untuk menerbitkan HGU," ujar Juniver.
Juniver menegaskan, seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.
"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkasnya. (OL-8)
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Nantinya, setiap kabupaten dan kota di Riau akan menerima satu sapi kurban, termasuk satu untuk tingkat provinsi.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
DALAM beberapa pemberitaan, pemerintah menyatakan bahwa produksi minyak kelapa sawit nasional ditargetkan mencapai 100 juta ton pada tahun Indonesia emas 2045.
Pasar properti di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjukkan tren pertumbuhan positif. Faktor utama yang mendorong perkembangan ini adalah stabilnya harga komoditas lokal.
Pemerintah terus memperkuat komitmennya terhadap pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2025.
Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) secara resmi mengumumkan transisi kepemimpinan eksekutifnya.
Tiga varietas bibit unggul sawit terbaru dirilis PT Astra Agro Lestari. Semua varietas itu memiliki ketahanan terhadap penyakit ganoderma.
Sistem tracing itu akan memuat data penting seperti sertifikasi lahan, titik koordinat kebun, status legalitas, serta aspek lingkungan dan sosial yang terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved