Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Eksekusi 2 Mantan Anak Buah Eks Bupati PPU

Candra Yuri Nuralam
31/10/2022 12:25
KPK Eksekusi 2 Mantan Anak Buah Eks Bupati PPU
Mantan Plt Sekda Penajam Paser Utara (PPU) Mulyadi(MI/Adam Dwi )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Plt Sekda Penajam Paser Utara (PPU) Mulyadi. Bekas anak buah mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Samarinda.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan sembilan bulan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (31/10).

Eksekusi itu dilaksanakan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang sudah berkekuatan hukum tetap. Masa penjaranya bakal dikurangi dengan lama penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.

KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti ke Mulyadi. Total denda yang wajib dibayar Mulyadi sebesar Rp300 juta. "Dan uang pengganti Rp410 juta," ujar Ali.

Baca juga: Kasus Mardani Maming Akan Segera Disidangkan

Lembaga Antikorupsi itu juga menjalankan eksekusi terhadap mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman. Mantan anak buah Gafur itu dijebloskan ke Lapas klas IIA Balikpapan.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dam enamm bulan dikurangi masa penahanan," ucap Ali.

KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti ke Jusman. Totalnya keseluruhannya sebesar Rp353 juta.

"Pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta," tutur Ali. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya