Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Usut Gangguan Ginjal Akut, Polri Ambil Sampel Urine Hingga Obat Korban 

Khoerun Nadif Rahmat
29/10/2022 16:02
Usut Gangguan Ginjal Akut, Polri Ambil Sampel Urine Hingga Obat Korban 
Apotek menempel informasi terkait penghentian sementara penjualan obat sirop.(MI/Ramdani)

POLRI menginstruksikan seluruh polda untuk mengambil sampel darah, urine dan obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut, yang diduga kuat diakibatkan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop.

"Langkah yang diambil saat ini, tim dari Labfor dari Kemenkes dari Bareskrim, sudah memerintahkan dari krimsus masing-masing polda untuk mengambil sampel darah, urine dan obat dari pasien gangguan ginjal akut," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (29/10).

"Itu diambil semuanya dulu, kemudian melewati uji laboratorium. Hasil lab-nya seperti apa, dibawa ke Jakarta dan nanti dirapatkan lagi dengan para ahli. Selanjutnya, dibuat suatu kesimpulan," imbuhnya.

Baca juga: Pak Menkes, Kasus Ginjal Akut Layak Berstatus KLB Meski tidak Menular

Menurutnya, upaya tersebut harus dilakukan, karena pihiaknya tidak bisa mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu sampel saja. Dedi menekankan bahwa semakin banyak sampel, hasil dari penyelidikan akan semakin komprehensif.

"Itu data dari Kemenkes, semuanya dipelajari dulu. Tidak bisa Labfor membuat suatu kesimpulan, hanya mengambil satu sampel di rumah sakit," pungkas Dedi.

Baca juga: 200 Vial Obat Gagal Ginjal Fomepizole Mendarat di Indonesia

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait jumlah kasus gangguan ginjal akut di seluruh wilayah. "Kami masih mendata, jadi memang agak lama, karena dari seluruh Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan tengah mengincar perusahaan farmasi terkait produksi obat sirop yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Penyelidikan mencakup dugaan tindak pidana dalam kasus gangguan ginjal akut.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya