Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MASIFNYA arus informasi konten-konten digital yang ada di media sosial menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam hal ini Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyosialisasikan Pancasila. Guna mendekatkan dan menghidupkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda, BPIP akan memasifkan konten-konten kampanye ideologi Pancasila melalui media sosial.
Melalui forum Diskusi Kelompok Terpumpun bertema 'Identifikasi Distorsi Pehamanan Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial' Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan BPIP Ir Prakoso menyatakan semua pihak memiliki tanggung jawab untuk merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pengimplementasian nilai-nilai Pancasila.
"Kita punya tanggung jawab bersama merawat NKRI. Negara ini dibentuk, dibuat mempunyai visi, teritori, dan isi. Isinya yaitu pancasila," kata Prakoso di Jakarta, Kamis (27/10).
Prakoso menyebutkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup harus ada di seluruh rakyat Indonesia. Termasuk saat memanfaatkan sosial media. Konten tentang Pancasila yang hadir melalui sosial media diharapkan mampu mengatasi disrupsi nilai-nilai Pancasila akibat masifnya konten negatif di sosial media.
"Salah satu caranya ialah melalui sosial media. Bagaimana era sosmed masyarakat juga aware. Melalui hiburan-hiburan yang ada nilai-nilai Pancasila itu diberikan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Prakoso menjelaskan pihaknya juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyaring konten sosial media yang bertentangan dengan Pancasila.
"Masyarakat juga harus dirangkul untuk membangun kesadaran mereka, misalnya kalau ada konten yang merendahkan negara, itu tidak disebarkan," jelasnya.
Prakoso menyebutkan pihaknya juga merancang suatu gerakan yang akan diterapkan di tengah masyarakat. Dirinya menghimbau agar masyarakat bisa menyebarkan konten-konten yang sesuai dengan nilai-nilai perikamanusiaan.
"Ini juga bisa melalui gerakan masyarakat menyebarkan konten mulia dan juga bagaimana kita memanusiakan manusia. walaupun kita berbeda-beda tapi tetap satu jua," pungkas Prakoso.
Baca juga: BPIP Harus Sosialisasikan Pancasila di TikTok
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Savic Ali ekspresi kebencian sangat mudah ditemukan di sosial media. Oleh karena itu, BPIP perlu memastikan nilai-nilai Pancasila dapat ditemukan juga di sosial media agar persatuan bangsa tetap terjaga.
"Banyak kosakata kebencian yang mudah ditemukan di sosial media. Ini akan memberatkan mimpi kita tentang Pancasila terkait kemanusian. Tantangan bagi sila ke 3 persatuan Indonesia," ungkap Savic.
Sementara itu Founder Drone Emprit Ismail Fahmi menjelaskan generasi Z merupakan penggunan sosial mdai paling besar. Oleh karena itu dirinya mendukung upapa BPIP untuk memasifkan nilai-nilai Pancasila melalui kampanye media sosial.
"Tren perbincangan dan pemberitaan Pancasila selama enam bulan terakhir mengalami kenaikan. Terutama pada momen Hari Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila," ungkap Ismail.
Dalam pantauannya di media sosial, Ismail menjelaskan bahwa selama ini publik senang karena ideologi Pancasila selama ini terbukti mampu mempersatukan perbedaan di masyarakat. Melalui sosial media publik juga memiliki menyatakan bahwa Pancasila adalah benteng terhadap paham menyimpang dan intoleransi.
"Konten terkait Pancasila di Instagram lebih beragam dari pada twitter. Sementara Hashtag Pancasila di TikTok mencapai 287 juta," ungkapnya. (P-5)
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved