Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Badan POM Dinilai Pasif dalam Mengontrol Perusahaan Farmasi

Jose Nicol (MGN), Narendra Wisnu Karisma (SB)
25/10/2022 17:14
Badan POM Dinilai Pasif dalam Mengontrol Perusahaan Farmasi
Badan POM Dinilai Pasif dalam Mengontrol Perusahaan Farmasi(MI / M IRFAN)

OMBUDSMAN RI meminta Badan Pengawasan Obat Makanan (Badan POM) lebih proaktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengontrol perusahaan farmasi.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai Badan POM masih sangat pasif dalam menjalani tugas sebagai penguji kadar kandungan obat-obatan. Badan POM selama ini menyerahkan sepenuhnya proses pengujian obat kepada perusahaan farmasi.

Baca juga: Polisi Temukan Apotek Jual Obat Sirup Anak yang Dilarang Badan POM

"Sementara ini dalam pandangan kami, uji mandiri diserahkan kepada perusahaan, kemudian baru Badan POM akan tahu terpenuhi atau tidaknya ambang batas yang ada kalau ada laporan," ujar Robert dalam rilisnya, Selasa (25/10/2022).

Oleh sebab itu, kata dia, Badan POM dinilai harus lebih ketat lagi dalam melakukan kontrol dengan menguji sejauh mana perusahaan farmasi memenuhi standar yang ada.

"Badan POM harus mengeluarkan standar pelayanan termasuk ambang batas dari kandungan yang ada dan kemudian itu dikontrol pelaksanaannya oleh para perusahaan itu," pinta Robert.

"Dan kita meminta ke depan kontrol itu harus dilakukan secara aktif proaktif," imbuhnya.

Permintaan Ombudsman ini juga untuk meminimalisasi terulangnya kembali kasus ditemukannya kandungan berbahaya dalam obat sirup penurun panas anak.

“Jangan sampai terjadi perang pasar di antara perusahaan-perusahaan yang ada dan menggunakan kewenangan, meminjam kewenangan, atau memanipulasi kewenangan dari Badan POM,” pungkasnya. (Ren/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya