Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut dokumen dakwaan yang dilampirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap. Salah satunya terkait hasil lie detector. Kejagung meminta pihak pengacara untuk menyampaikan langsung saat persidangan.
"Berkas perkara sudah tidak ada di kami, karena sudah diserahkan ke pengadilan. Silakan bagi penasehat hukum menyampaikan apa yang diminta terkait kekurangan yang ada dalam dakwaan JPU saat persidangan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Ceramah di PDIP, Mahfud MD: KY Nggak Ada Kerjanya!
Kejagung menyebut tugas jaksa penuntut umum (JPU) hanya menyampaikan surat dakwaan. Ia meminta kuasa hukum Sambo meminta berkas perkara langsung ke jaksa penuntut ataupun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebagaimana diatur dalam (Pasal) 143 ayat 4 KUHAP dijelaskan kewajiban penuntut umum memberikan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan, kekurangan yang ada, silakan diajukan saat sidang pertama karena itu melekat dalam berkas perkara yang sudah kita serahkan ke pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan dokumen yang belum mereka terima dalam dakwaan kliennya adalah berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya.
"(Berkas yang tidak lengkap) di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," ujar Arman pada Rabu (12/10/2022).
Menurut Arman, seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan juga disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.
"Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama dapat terwujud atau fair trial," pintanya.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). (Ren/A-3)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved