Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Angkat Bicara Terkait Tudingan Pengacara Ferdy Sambo

Sarah Ruhendi (MGN), Narendra Wisnu Karisma (SB)
13/10/2022 18:10
Kejagung Angkat Bicara Terkait Tudingan Pengacara Ferdy Sambo
Kejagung Angkat Bicara Terkait Tudingan Pengacara Ferdy Sambo(MGN/Sarah Ruhendi)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut dokumen dakwaan yang dilampirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap. Salah satunya terkait hasil lie detector. Kejagung meminta pihak pengacara untuk menyampaikan langsung saat persidangan.

"Berkas perkara sudah tidak ada di kami, karena sudah diserahkan ke pengadilan. Silakan bagi penasehat hukum menyampaikan apa yang diminta terkait kekurangan yang ada dalam dakwaan JPU saat persidangan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Ceramah di PDIP, Mahfud MD: KY Nggak Ada Kerjanya!

Kejagung menyebut tugas jaksa penuntut umum (JPU) hanya menyampaikan surat dakwaan. Ia meminta kuasa hukum Sambo meminta berkas perkara langsung ke jaksa penuntut ataupun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebagaimana diatur dalam (Pasal) 143 ayat 4 KUHAP dijelaskan kewajiban penuntut umum memberikan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan, kekurangan yang ada, silakan diajukan saat sidang pertama karena itu melekat dalam berkas perkara yang sudah kita serahkan ke pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan dokumen yang belum mereka terima dalam dakwaan kliennya adalah berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya.

"(Berkas yang tidak lengkap) di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," ujar Arman pada Rabu (12/10/2022).

Menurut Arman, seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan juga disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

"Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama dapat terwujud atau fair trial," pintanya.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). (Ren/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya