Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut dokumen dakwaan yang dilampirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap. Salah satunya terkait hasil lie detector. Kejagung meminta pihak pengacara untuk menyampaikan langsung saat persidangan.
"Berkas perkara sudah tidak ada di kami, karena sudah diserahkan ke pengadilan. Silakan bagi penasehat hukum menyampaikan apa yang diminta terkait kekurangan yang ada dalam dakwaan JPU saat persidangan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Ceramah di PDIP, Mahfud MD: KY Nggak Ada Kerjanya!
Kejagung menyebut tugas jaksa penuntut umum (JPU) hanya menyampaikan surat dakwaan. Ia meminta kuasa hukum Sambo meminta berkas perkara langsung ke jaksa penuntut ataupun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebagaimana diatur dalam (Pasal) 143 ayat 4 KUHAP dijelaskan kewajiban penuntut umum memberikan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan, kekurangan yang ada, silakan diajukan saat sidang pertama karena itu melekat dalam berkas perkara yang sudah kita serahkan ke pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan dokumen yang belum mereka terima dalam dakwaan kliennya adalah berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya.
"(Berkas yang tidak lengkap) di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," ujar Arman pada Rabu (12/10/2022).
Menurut Arman, seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan juga disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.
"Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama dapat terwujud atau fair trial," pintanya.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). (Ren/A-3)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved