Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rumahnya Dieksekusi, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Jokowi

Rahmatul Fajri
13/10/2022 15:33
Rumahnya Dieksekusi, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Jokowi
Wanda Hamidah(MI/M. Irfan)

Wanda Hamidah mengaku rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus). Ia diminta mengosongkan rumahnya tersebut oleh sejumlah petugas.

Momen eksekusi itu dibagikan Wanda Hamidah lewat media sosial Instagram pribadinya. Ia kemudian meminta perlindungan dari Presiden Joko Widodo.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," tulis Wanda seperti dilihat, Kamis (13/10).

Wanda mengatakan Pemprov DKI memaksa dirinya untuk mengosongkan rumah dengan mengerahkan Satpol PP dan Damkar. Ia menolak pengosongan tersebut karena tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Aksi pengosongan tersebut kemudian sempat ricuh setelah adanya aksi dorong-dorongan antara Satpol PP dengan pemilik rumah. "Ini rumah saya, ya, ini rumah saya. Ya Satpol PP sudah terobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan perusakan. Kesewenangan sudah terjadi di sini," jelas Wanda.

"Ini siap-siap mau angkat saya nih. Sudah melakukan pidana kami akan laporkan," tambahnya.

Terpisah, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan adanya pengosongan rumah tersebut. Namun, ia tidak mengetahui rumah tersebut milik Wanda Hamidah. Ia menjelaskan kepolisian hanya memberikan pengamanan setelah mendapatkan surat dari Wali Kota Jakarta Pusat.

Komarudin menjelaskan tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Pemilik rumah, lanjutnya, hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) tanpa memiliki sertifikat hak milik.

Komarudin mengatakan karena hanya memiliki SIP, maka pemilik rumah diwajibkan membayar semacam uang iuran tiap tahunnya. Namun, SIP telah mati sejak 2012. "Dasar penertiban yang bersangkutan atau pun penghuni rumah hanya mengantongi SIP surat izin penghunian," katanya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya