Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mahfud MD: Tidak Ada Kebenaran Substansial di Aturan PSSI

Andhika Prasetyo
12/10/2022 12:28
Mahfud MD: Tidak Ada Kebenaran Substansial di Aturan PSSI
Menkopolhukam Mahfud MD(MI/Susanto )

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Mahfud MD mengungkapkan aturan-aturan formal milik PSSI, LIB, panitia pelaksana dan broadcaster tidak bisa dipegang sebagai acuan dalam pemeriksaan.

Pasal-pasal di dalam tiap-tiap regulasi itu hanya terkait prosedural, sama sekali tidak mengandung kebenaran substansial yang akhirnya membuat mereka melepaskan dan saling lempar tanggung jawab.

"PSSI bilang tanggung jawab sudah ke LIB. LIB bilang ke panpel. Panpel dan broadcaster juga saling lempar. Macam-macamlah. Semua berlindung di aturan formal masing-masing. Padahal, aturan formal itu terasa tidak sesuai dengan aturan substansial," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10).

Ia pun memastikan TGIPF akan terus melakukan pemeriksaan dan mengungkap kebenaran substansial yang kemudian nanti akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. "Kalau kebenaran formalnya, sudah lah, tiap-tiap mereka punya pasal, punya kontrak masing-masing. Kebenaran subtansialnya itu yang akan digali TGIPF," tuturnya.

Adapun, hasil temuan dan rekomendasi ditargetkan akan disampaikan ke Kepala Negara pada Jumat mendatang.

Itu akan menjadi bekal bagi pemerintah untuk menentukan langkah-langkah lanjutan bersama FIFA. FIFA sendiri diagendakan akan menghadap Presiden pekan depan. "FIFA akan berkunjung ke sini pekan depan. Kami dari TGIPF siap menyampaikan laporan pada Jumat. Sekarang semua bahan sudah dimiliki, tinggal distruktur dan dipertajam rekomendasinya," ucap mantan Ketua MK itu.

"Apa rekomendasinya? Tentu tidak bisa saya sampaikan sebelum saya sampaikan secara resmi kepada Presiden." (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya