Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN anggota TGIPF Akmal Marhali menyebut proses hukum Tragedi Kanjuruhan belum menyeluruh dan masih jauh dari penuntasan yang memberikan keadilan kepada korban serta keluarga. Hal itu disampaikannya menanggapi sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk lima terdakwa.
Lima terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga polisi Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, menghadapi dakwaan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Kelimanya didakwa dakwaan pertama Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
Menurut Koordinator Save Our Soccer itu, proses kepada anggota polisi sebenarnya potensial tak sebatas kelalaian.
"Kalau buat Abdul Haris dan Suko Sutrisno pasal kelalaian masuk. Yang enggak masuk buat penembak (gas air mata). Apakah tiga polisi ini yang menembakkan kemudian bisa dikembangkan. Harus melihatnya kasus per kasus untuk lima terdakwa saat ini," ujar Akmal ketika dihubungi, Senin (16/1).
Menurut dia, pengusutan kasus semestinya mampu mengarah ke Pasal 338 atau Pasal 340.
Ia juga menyayangkan pengusutan tak komprehensif lantaran Polda Jatim tak mampu menyelesaikan berkas perkara eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Akhmad Lukita sebelumnya dikeluarkan oleh Polda Jatim karena masa penahanannya habis sedangkan berkasnya tak rampung.
"Untuk Hadian Lukita ini karena tidak profesional saja. Tersangka sudah ditahan 60 hari berkasnya enggak selesai juga," imbuhnya. (OL-8)
SETIDAKNYA 127 orang meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
Hal ini menggambarkan masih kurangnya kesiapan panitia penyelenggara mengantisipasi kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi pada laga panas seperti Arema vs Persebaya ataupun laga lain
Akmal mengatakan Indonesia bisa terkena sanksi dari FIFA atas insiden di Kanjuruhan termasuk soal status tuan rumah Piala Dunia U-20 yang akan digelar tahun depan
INDONESIA berduka, sepakbola Indonesia terluka. Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan (data sementara) 129 orang
YLBHI menduga penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui penggunaan gas air mata dan tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Stadion Kanjuruhan
"Terkait dengan kasus yang di Malang saat ini Mabes Polri menurunkan Tim DVI ke Malang untuk berkoordinasi dengan Tim DVI Polda Jatim dan rumah sakit setempat,"
Presiden pada kesempatan tersebut juga menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 129 orang meninggal dunia.
Ini tragedi kemanusiaan. Pukulan telak untuk kita semua. Hari yang kelam dalam sejarah olahraga Indonesia.
Ia mengatakan kejadian memilukan itu sudah menjadi sorotan internasional yang tentunya ikut menjadi perhatian federasi sepakbola bola dunia FIFA.
Perlu ada evaluasi secara menyeluruh sebelum menyimpulkan apakah tindakan aparat kepolisian dalam penanganan sesuai prosedur atau tidak.
PSM Makassar meminta PSSI dan PT Liga untuk berbenah agar jika menonton di stadion orang merasa aman. Sebab kejadian di Stadion Kanjuruhan bukan bentrok antar suporter.
"Citra kita sebagai bangsa yang beradab bisa berubah karena tragedi ini. Bayangkan, ada ratusan orang meninggal dunia."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved