Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PASCA-PELIMPAHAN surat dakwaan dalam rangkaian perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa juga menyerahkan salinan surat tersebut ke atas nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo serta 10 terdakwa lainnya.
"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).
11 terdakwa itu diketahui terbagi dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana serta upaya merintangi penyidikan. Sambo menjadi satu-satunya orang yang berstatus terdakwa dalam dua perkara itu.
Ketut menjelaskan, salinan surat dakwaan diserahkan ke terdakwa maupun melalui kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, penyerahan salinan itu memerlukan pengesahan dari pihak pengadilan.
Empat terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: 30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Sementara enam orang yang diseret ke pengadilan atas perkara obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Penutut umum telah melimpahkan surat dakwaan 11 terdakwa pada Senin (10/10) lalu. Ketut menegaskan, menghadirkan para terdakwa ke ruang sidang merupakan tanggung jawab penuntut umum. Untuk menjamin proses pengamanan, pihak kejaksaan akan menjalin kerja sama dengan polisi.
"Proses menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi, itu tanggung jawab penuntut umum. Jadi kita sekaligus sudah minta pengamanan juga dari teman-teman kepolisian," tukas Ketut.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved