Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PASCA-PELIMPAHAN surat dakwaan dalam rangkaian perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa juga menyerahkan salinan surat tersebut ke atas nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo serta 10 terdakwa lainnya.
"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).
11 terdakwa itu diketahui terbagi dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana serta upaya merintangi penyidikan. Sambo menjadi satu-satunya orang yang berstatus terdakwa dalam dua perkara itu.
Ketut menjelaskan, salinan surat dakwaan diserahkan ke terdakwa maupun melalui kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, penyerahan salinan itu memerlukan pengesahan dari pihak pengadilan.
Empat terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: 30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Sementara enam orang yang diseret ke pengadilan atas perkara obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Penutut umum telah melimpahkan surat dakwaan 11 terdakwa pada Senin (10/10) lalu. Ketut menegaskan, menghadirkan para terdakwa ke ruang sidang merupakan tanggung jawab penuntut umum. Untuk menjamin proses pengamanan, pihak kejaksaan akan menjalin kerja sama dengan polisi.
"Proses menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi, itu tanggung jawab penuntut umum. Jadi kita sekaligus sudah minta pengamanan juga dari teman-teman kepolisian," tukas Ketut.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved