Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PARTAI Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia percaya diri untuk bisa lolos dari tahapan verifikasi administrasi (vermin) dan menyongsong tahapan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, mengatakan, Partai Gelora tinggal menunggu hasil verifikasi administrasi (vermin) pada 14 Oktober 2022 mendatang.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, berharap dalam proses verfak yang akan dimulai pada 15 Oktober 2022 mendatang para fungsionaris partai dapat terus menjaga hubungan baik dengan KPU/KPUD yang sudah terjalin sejauh ini.
"Partai Gelora dianggap partai yang paling rapi dalam proses administrasi dan bisa berkomunikasi dengan baik dengan KPU. Citra baik ini, harus kita pertahankan saat verfak di daerah," katanya.
Baca juga: Meski Usung Anies Sebagai Capres, NasDem Pastikan Tetap Kawal Jokowi Hingga 2024
Terkait persiapan verfak, Anis menyampaikan beberapa hal pokok. Yang pertama, para pengurus di daerah harus memahami prinsip negosiasi, karena banyak aturan yang dibuat KPU implementasinya di lapangan yang sulit diterapkan.
"Kita harus belajar seni negosiasi, kita harus rileks, santai dan luwes, tetapi tetap fokus pada target," tegasnya.
Yang kedua, jika melakukan proses negosiasi, Anis berharap agar pengurus di daerah aktif memberikan solusi termudah dan termurah kepada kedua belah pihak.
"Semua terkena dampak krisis, termasuk KPU. Negara juga belum tentu dapat memenuhi anggaran, pasti akan melakukan penghematan. Maka dengan mencari solusi cara termudah dan murah ini akan menjadi sumber kemudahan bagi kita," katanya.
Ketiga, ketika terjadi masalah yang ditemukan di lapangan selama proses verfak, pengurus di daerah diminta segera melakukan konsultasi secara real time, sehingga DPN dapat memberikan asistensi secara cepat.
"Keempat dalam negosiasi, kita harus tetap mengedepankan niat baik. Dan, kalau kita hadir dengan baik, Insya ALLAH impact dan efek psikologis kita ke KPU juga baik. Insya Allah kita lolos verfak," papar Anis. (Ykb/OL-09)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
Kualitas DTKS ditentukan oleh dua hal, yakni mekanisme update atau pemutakhiran data dan periode pemutakhirannya.
Meutya menjelaskan bahwa proses fit and proper test dengan agenda penyampaian visi-misi itu akan dijadwalkan berlangsung secara terbuka selama 30 menit.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap ada 28 caleg DPR RI dari sembilan partai politik yang telah diklarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
KPU menutup penerimaan pengajuan perubahan daftar calon sementara (DCS). Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata memulai proses verifikasi perbaikan administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved