PRESIDEN Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022-2027.
Pelantikan tersebut didasari pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ucap Jokowi membacakan sumpah jabatan yang diikuti Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10).
"Memegang teguh Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala, menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa".
Sebagai informasi, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini berakhir pada 10 Oktober 2022. Selanjutnya, Sultan dan Paku Alam yang bertahta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah tanpa pemilu seperti di daerah lain pada umumnya.
Mekanisme tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
Adapun, penetapan dilakukan oleh DPRD setempat.(OL-5)