Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati menanggapi rencana Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuat pojok konsultasi hukum.
Ninis, sapaan akrabnya, mengatakan sejatinya Bawaslu sudah memiliki pojok pengawasan.
Baca juga: Ciptakan Pemilu Transparan, Bawaslu Siapkan Pojok Konsultasi Hukum
Namun, adanya pojok pengawasan khusus permasalahan hukum ke depannya bisa bermanfaat bagi peserta pemilu asalkan efektif.
"Yang penting adalah bagaimana pojok-pojok ini efektif untuk membantu permasalahan hukum pemilu," ungkap Ninis kepada Media Indonesia, Kamis (6/10).
"Tidak hanya peserta pemilu tapi juga kepada publik yang melaporkan adanya pelanggaran pemilu," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika mengaku belum mengetahui lebih detil bentuk pojok pengawasan hukum ala Bawaslu itu seperti apa.
Yang jelas, kata Gede Pasek, pihaknya mengapresiasi semua ide yang bertujuan untuk memperkuat kualitas demokrasi.
"Seluruh ide yang bertujuan memperkuat kualitas demokrasi adalah baik. Tinggal bagaimana menatanya dengan baik agar efektif serta bisa membangun partisipasi publik," papar Gede Pasek kepada Media Indonesia.
Memang, secara format, Kadek mengaku belum tahu bentuknya seperti apa, dan bagaimana kesiapan program tersebut oleh Bawaslu.
"Tetapi secara prinsip setiap ide untuk penguatan demokrasi adalah baik," tegasnya.
Sebelumnya, demi menciptakan proses pemilu yang transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menyiapkan pojok konsultasi hukum.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menerangkan pojok konsultasi hukum ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan informasi kepemiluan masyarakat.
Totok mengklaim sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu akan terus memberikan layanan prima untuk informasi yang lengkap dan transparan.
"Kalau ada masalah soal pemilu saya ingin masyarakat terpikirkan untuk datang ke Bawaslu, karena kita yang paling tahu soal pemilu," tutur Totok, yang dikutip, Kamis (6/10). (OL-6)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved