Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu menyegerakan menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Dorongan itu berangkat dari situasi di Papua yang kondusif.
"Mestinya penjemputan paksa dilakukan saat ini, ketika berada pada posisi yang mana keamanan siaga satu, lengkap, dan kondisi masih kondusif," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, hari ini.
Menurut Boyamin, demo 'Save Lukas Enembe' yang berlangsung beberapa waktu lalu menunjukkan situasi aman dan damai. Sejumlah titik penjagaan juga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Karena kalau besok-besok polisi ditarik dari Papua Jayapura, terus kemudian pasukan lain ditarik malah juga justru menyulitkan proses berikutnya. Kalau ditunda-tunda dan nanti ketika KPK butuh Polri mungkin sudah enggak bisa memberikan bantuan maksimal lagi," ucap Boyamin.
Ia juga mendorong aparat untuk menjelaskan ke masyarakat Papua bahwa Lukas perlu menjalani proses hukum. Sehingga, kasus hukum yang menyangkut segelintir pihak tak membuat gejolak di ranah publik.
Baca juga: Kapolri Akan Menindak Tegas Anggota yang Terlibat Perjudian
"Mestinya Polisi dan TNI pasti mampu membuat penggalangan-penggalangan (bahwa) persoalan korupsi yang menyangkut pribadi orang lalu malah jadi efek samping berupa kerusuhan. Saya yakin kalau dijalankan, TNI-Polri mampu menjelaskan kepada masyarakat," ucap Boyamin.
Lukas Enembe sudah dua kali dipanggil oleh KPK. Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Ia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.(OL-4)
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved