Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Presiden Teken Surat Keputusan, Ferdy Sambo Diberhentikan tidak Hormat

Indriyani Astuti
30/9/2022 14:50
Presiden Teken Surat Keputusan, Ferdy Sambo Diberhentikan tidak Hormat
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang pelanggaran etik.(Antara)

BERKAS pemberhentian tidak hormat Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu dibenarkan Sekretaris Militer Presiden Marsekal Pertama Trisno Hendradi.

"Sudah ditandatangani (Presiden) dan sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri," jelas Trisno, Jumat (30/9).

Adapun Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa berdarah itu diduga terjadi rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta, pada 11 Agustus lalu.

Baca juga: Wapres Minta Persidangan Sambo Dipercepat

Kemudian, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela. Setelah adanya keputusan, Kapolri pun melaporkan kepada Kepala Negara. 

Presiden mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap perwira tinggi (Pati) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21. 

Baca juga: Tidak Perlu Malu Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Pascaberkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa akan membuat rencana surat dakwaan dan memberitahukan kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.

Selain Ferdy Sambo, kepolisian juga menetapkan sejumlah tersangka lain. Rinciannya, istri Ferdy, yakni Putri Candrwathi, lalu mantan supir keluarga Ferdy, Kuat Ma'ruf. Berikut, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. 

Adapun Ferdy dan tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya