Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BERKAS pemberhentian tidak hormat Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu dibenarkan Sekretaris Militer Presiden Marsekal Pertama Trisno Hendradi.
"Sudah ditandatangani (Presiden) dan sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri," jelas Trisno, Jumat (30/9).
Adapun Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa berdarah itu diduga terjadi rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta, pada 11 Agustus lalu.
Baca juga: Wapres Minta Persidangan Sambo Dipercepat
Kemudian, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela. Setelah adanya keputusan, Kapolri pun melaporkan kepada Kepala Negara.
Presiden mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap perwira tinggi (Pati) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.
Baca juga: Tidak Perlu Malu Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Pascaberkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa akan membuat rencana surat dakwaan dan memberitahukan kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
Selain Ferdy Sambo, kepolisian juga menetapkan sejumlah tersangka lain. Rinciannya, istri Ferdy, yakni Putri Candrwathi, lalu mantan supir keluarga Ferdy, Kuat Ma'ruf. Berikut, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer.
Adapun Ferdy dan tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.(OL-11)
Pemberhentian Ummi dari posisi Ketua KPU Jawa Barat menjadi preseden buruk dalam demokrasi elektoral.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU.
Sebanyak enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan.
MA siapkan 14 langkah guna mengembalikan kepercayaan publik ke sistem peradilan di Indonesia.
164 ASN di Kabupaten Pemalang dijatuhkan sanksi ringan hingga berat karena kasus jual beli jabatan.
Ikatan Mahasiswa Pemuda Muna Barat-Jakarta (IMPMB-Jakarta) kembali melakukan berdemonstrasi damai di depan kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta,
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved