Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BERKAS pemberhentian tidak hormat Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu dibenarkan Sekretaris Militer Presiden Marsekal Pertama Trisno Hendradi.
"Sudah ditandatangani (Presiden) dan sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri," jelas Trisno, Jumat (30/9).
Adapun Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa berdarah itu diduga terjadi rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta, pada 11 Agustus lalu.
Baca juga: Wapres Minta Persidangan Sambo Dipercepat
Kemudian, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela. Setelah adanya keputusan, Kapolri pun melaporkan kepada Kepala Negara.
Presiden mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap perwira tinggi (Pati) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.
Baca juga: Tidak Perlu Malu Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Pascaberkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa akan membuat rencana surat dakwaan dan memberitahukan kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
Selain Ferdy Sambo, kepolisian juga menetapkan sejumlah tersangka lain. Rinciannya, istri Ferdy, yakni Putri Candrwathi, lalu mantan supir keluarga Ferdy, Kuat Ma'ruf. Berikut, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer.
Adapun Ferdy dan tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.(OL-11)
Pemberhentian Ummi dari posisi Ketua KPU Jawa Barat menjadi preseden buruk dalam demokrasi elektoral.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU.
Sebanyak enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan.
MA siapkan 14 langkah guna mengembalikan kepercayaan publik ke sistem peradilan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah mendatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Kamis 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri akan disiapkan
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved