Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
GUBERNUR Papua Lukas Enembe diingatkan kooperatif saat dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan sampai terjadi kericuhan dan menimbulkan korban.
“Jika terjadi korban, korban nyawa, Pak Lukas Enembe sendiri yang akan jadi susah, karena kewajiban adat, dia juga akan bayar ganti rugi atas korban-korban itu," kata tokoh adat Sentani Yanto Eluay melalui keterangan tertulis, Kamis (29/9).
Dia tak ingin ada benturan saat KPK menjemput paksa Lukas Enembe. Yanto mengingatkan status Lukas sebagai tersangka dan menginginkan hal itu menjadi pertimbangan.
"Sudah sakit, sudah dalam status tersangka, jangan sampai terbebani tuntutan dari masyarakat yang menjadi korban pada saat itu,” kata Yanto.
Baca juga: Moeldoko: Kalau Diperlukan, TNI Bisa Tangkap Lukas Enembe
Menurut dia, seluruh pihak meski menjaga situasi kondusif. Imbauan itu khususnya disampaikan kepada masyarakat adat Tabi di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan kabupaten Keerom.
“Tokoh-tokoh agama, hamba-hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum, tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat.untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif,” ajak Ondofolo Besar Sentani ini.
Di sisi lain, Yanto berpesan kepada kuasa hukum Lukas Enembe untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi. Sebab, hal tersebut dapat memengaruhi stabilitas masyarakat Papua.
“Agar jangan memberikan pernyataan-pernyataan seakan-akan Pak Lukas ini dizolimi atau dikriminalisasi,” tutup Yanto. (P-5)
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved