Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Papua Lukas Enembe diingatkan kooperatif saat dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan sampai terjadi kericuhan dan menimbulkan korban.
“Jika terjadi korban, korban nyawa, Pak Lukas Enembe sendiri yang akan jadi susah, karena kewajiban adat, dia juga akan bayar ganti rugi atas korban-korban itu," kata tokoh adat Sentani Yanto Eluay melalui keterangan tertulis, Kamis (29/9).
Dia tak ingin ada benturan saat KPK menjemput paksa Lukas Enembe. Yanto mengingatkan status Lukas sebagai tersangka dan menginginkan hal itu menjadi pertimbangan.
"Sudah sakit, sudah dalam status tersangka, jangan sampai terbebani tuntutan dari masyarakat yang menjadi korban pada saat itu,” kata Yanto.
Baca juga: Moeldoko: Kalau Diperlukan, TNI Bisa Tangkap Lukas Enembe
Menurut dia, seluruh pihak meski menjaga situasi kondusif. Imbauan itu khususnya disampaikan kepada masyarakat adat Tabi di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan kabupaten Keerom.
“Tokoh-tokoh agama, hamba-hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum, tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat.untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif,” ajak Ondofolo Besar Sentani ini.
Di sisi lain, Yanto berpesan kepada kuasa hukum Lukas Enembe untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi. Sebab, hal tersebut dapat memengaruhi stabilitas masyarakat Papua.
“Agar jangan memberikan pernyataan-pernyataan seakan-akan Pak Lukas ini dizolimi atau dikriminalisasi,” tutup Yanto. (P-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved