Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Ajukan Pencekalan Terhadap Putri Candrawathi

Mediaindonesia
28/9/2022 17:27
Kejagung Ajukan Pencekalan Terhadap Putri Candrawathi
Tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung mengajukan pencegahan dan penangkalan ke Imigrasi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, seiring lengkapnya berkas perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan upaya itu dilakukan untuk mencegah Putri melarikan diri ke luar negeri.

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan Bidang Intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal (pencekalan) agar tidak ke luar negeri," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).

Fadil belum bisa memastikan status penahanan Putri setelah tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penuntut umum.

Baca juga: Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo dalam Surat Dakwaan

Penahanan tersangka, kata Fadil, ditentukan alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif antara lain didasarkan pada pasal yang disangkakan terhadap Putri, yaitu Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukum di atas 9 tahun penjara. Sementara alasan subjektif didasarkan pada kekhawatiran jaksa jika Putri melarikan diri dan merusak barang bukti.

"Kami akan melakukan pencekalan melakukan pencegahan terhadap Ibu PC. Saya bilang silakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan," ujar Fadil.

"Tentang penanhanan, sepenuhnya saya serahkan pada jaksa penuntut umum dan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya