Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PT Waskita Beton Precast Tbk menyatakan siap kooperatif dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS).
Selain JS, Kejagung juga menetapkan mantan General Manager Waskita Beton Precast Kristiadi Juli Hardianto (KJH) dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni atau akrab disapa 'Wanita Emas', sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana perusahaan pelat merah itu pada 2016-2020.
"Perusahaan berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejagung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan," ujar Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 'Wanita Emas' Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Waskita
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung atas nama KJH, sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan atau nonaktif sejak Mei 2021.
"Perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejagung, demi terselesaikannya perkara ini," imbuhnya.
Waskita Beton juga akan melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal. Sehingga, perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi good corporate governance (GCG).
Baca juga: Kejagung Periksa Lima Saksi Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada Waskita Beton Precast, anak perusahaan BUMN Waskita Karya, bisa bertambah.
Oleh karena itu, nilai Rp2,5 triliun yang diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa bulan lalu sebagai kerugian negara, masih bersifat sementara.
Kerugian negara itu disebabkan penyimpangan sejumlah proyek, yakni pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pekerjaan produksi tetrapod dari PT Semutama, hingga pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical.(OL-11)
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Smart City. Kasus itu juga menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar.
Dana itu akan dieksekusi setelah perkara terhadap terdakwa H Suroyo itu telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Penyerahan uang tersebut berasal dari kasus pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi SMA dan SMK di Kabupaten Tasikmalaya.
ASN tersebut dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved