Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mantan Petinggi Terjerat Korupsi, Waskita Siap Kooperatif dengan Kejagung

Insi Nantika Jelita
23/9/2022 17:18
Mantan Petinggi Terjerat Korupsi, Waskita Siap Kooperatif dengan Kejagung
Potret proyek jalan tol yang digarap Waskita Karya.(Antara)

PT Waskita Beton Precast Tbk menyatakan siap kooperatif dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS).

Selain JS, Kejagung juga menetapkan mantan General Manager Waskita Beton Precast Kristiadi Juli Hardianto (KJH) dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni atau akrab disapa 'Wanita Emas', sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana perusahaan pelat merah itu pada 2016-2020.

"Perusahaan berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejagung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan," ujar Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto dalam keterangannya, Jumat (23/9).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 'Wanita Emas' Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Waskita

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung atas nama KJH, sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan atau nonaktif sejak Mei 2021.

"Perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejagung, demi terselesaikannya perkara ini," imbuhnya.

Waskita Beton juga akan melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal. Sehingga, perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi good corporate governance (GCG).

Baca juga: Kejagung Periksa Lima Saksi Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada Waskita Beton Precast, anak perusahaan BUMN Waskita Karya, bisa bertambah.

Oleh karena itu, nilai Rp2,5 triliun yang diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa bulan lalu sebagai kerugian negara, masih bersifat sementara.

Kerugian negara itu disebabkan penyimpangan sejumlah proyek, yakni pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pekerjaan produksi tetrapod dari PT Semutama, hingga pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya