Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PT Waskita Beton Precast Tbk menyatakan siap kooperatif dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS).
Selain JS, Kejagung juga menetapkan mantan General Manager Waskita Beton Precast Kristiadi Juli Hardianto (KJH) dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni atau akrab disapa 'Wanita Emas', sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana perusahaan pelat merah itu pada 2016-2020.
"Perusahaan berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejagung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan," ujar Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 'Wanita Emas' Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Waskita
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung atas nama KJH, sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan atau nonaktif sejak Mei 2021.
"Perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejagung, demi terselesaikannya perkara ini," imbuhnya.
Waskita Beton juga akan melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal. Sehingga, perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi good corporate governance (GCG).
Baca juga: Kejagung Periksa Lima Saksi Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada Waskita Beton Precast, anak perusahaan BUMN Waskita Karya, bisa bertambah.
Oleh karena itu, nilai Rp2,5 triliun yang diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa bulan lalu sebagai kerugian negara, masih bersifat sementara.
Kerugian negara itu disebabkan penyimpangan sejumlah proyek, yakni pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pekerjaan produksi tetrapod dari PT Semutama, hingga pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical.(OL-11)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved