Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat menyebut pihaknya tengah mengkaji sejumlah opsi sebagai solusi atas evaluasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada langsung. Salah satu opsi yang disebut Djarot adalah Pilkada asimetris.
“Apakah dimungkinkan pilkada asimetris? Sehingga tidak semua dipilih langsung. Apakah dimungkinkan tingkat otonomi di provinsi adalah kota/kabupaten. Karena ini juga mengangkut sistem ketatanegaraan kita dan sistem pemilu dan demokrasi kita,” tutur Djarot saat mengunjungi KPU RI, Rabu (21/9).
Baca juga: Kejagung Dinilai Lindungi Pihak Lain dalam Pelanggaran HAM Berat Paniai
“Dengan cara ini MPR benar-benar nanti akan bisa mengeluarkan berbagai rekomendasi dengan pelaksanaan otonomi kita,” tambahnya.
Djarot mencontohkan PDKI Jakarta di dalam Undang-Undang pilkada hanya ada pemilihan di tingkat Provinsi. Pasalnya, otonomi ditingkat Provinsi tidak ada pemilihan Walikota dan Bupati.
“Kemudian sekarang bagaimana dengan daerah-daerah? Misalkan daerah otonomi baru (DOB). Artinya kita perlu mengkaji mana daerah yang betul-betul siap untuk pilkada secara langsung dan mana yang cukup dipilih melalui DPRD,” tuturnya.
Yang kedua, Djarot menilai dampak dari pilkada langsung ialah biaya politik yang sangat tinggi.
Salah satu dampak negatifnya ialah banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, sistim demokrasi Indonesia sangat liberal. Hal itu lantaran biaya politik yang sangat tinggi itu sebagian besar disediakan oleh para pemodal.
“Bagaimana rekomendasinya nanti kami akan sampaikan ke KPU. Mudah-mudahan tahun ini sudah selesai, karena 2024 itu pilkada serentak,” tuturnya.
Adapun Badan Pengkajian MPR RI mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (21/9). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan jajaran Komisioner menyambut Djarot dkk. dalam kunjungan tersebut. (OL-6)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved