Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II DPR RI, menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 7 triliun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sebesar Rp 6 triliun kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu pada Selasa (20/9) di Gedung Parlemen.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menegaskan penambahan anggaran itu dilakukan berdasarkan pembahasan mendalam dengan tujuan agar pada Pemilu 2024 mendatang berjalan dengan baik, tanpa harus menelan korban jiwa sebagaimana pada Pemilu 2019 silam.
"Jadi penambahan anggaran ini disetujui dengan tujuan peristiwa miris pada Pemilu 2019 yang lalu tidak terulang lagi, harapannya jangan ada korban jiwa lagi, apa lagi petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia akibat kelelahan," ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta.
Junimart mengakui, anggaran Pemilu yang minimalis sangat beresiko menciptakan kondisi Pemilu yang buruk.
Baca juga: DPR RI Setujui Anggaran KPU tahun 2023 sebesar Rp15,9 triliun
Terlebih mengingat Pemilu 2024 mendatang berisi agenda pemilihan Presiden, pemilihan Legislatif yang dilakukan secara bersamaan dan dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Daerah di tahun yang sama.
"KPU dan Bawaslu inikan bekerja berbasis anggaran jadi kinerja itu berbasis anggaran. Tentu ketika anggarannya minim, maka kinerjanya juga tidak maksimal dan akan sangat beresiko juga tentunya dengan hasil Demokrasi kita," ucap Junimart.
Tidak hanya itu, Junimart juga menyinggung data jumlah petugas penyelenggara pemilu yang menjadi korban pada Pemilu 2019 lalu. Dengan catatan sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
"Agenda Pemilu kita di tahun 2024 ini, akan sangat padat dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam. Tentunya akan menjadi Pemilu yang melelahkan jika jumlah petugasnya tidak sebanding, dan kita tidak menginginkan ada korban yang sakit serius, meninggal hanya karena kelelahan nantinya," pungkas Junimart.
Untuk itu, Junimart mengatakan pihaknya di Komisi II DPR RI meminta agar Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dapat memenuhi penambahan anggaran tersebut dan menambahkan nya kedalam pagu alokasi anggaran KPU dan Bawaslu RI pada tahun 2023 mendatang secara definitif.
"Karena penambahan anggaran ini berdasarkan pembahasan data, realistis yang sudah seharusnya disetujui oleh Banggar DPR-RI dan Pemerintah, “ tandasnya. (RO/OL-09)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved