Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PERDEBATAN tentang apakah Jokowi bisa mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden 2024 mendatang, mengemuka di tengah masyarakat.
Penyulutnya adalah pernyataan jurubicara (jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, bahwa secara normatif Jokowi yang telah menjabat Presiden dua periode diperbolehkan maju menjadi calon Wakil Presiden untuk periode berikutnya.
Pernyataan ‘kontroversial’ itu sontak saja mendapat tanggapan luas dari elit parpol dan ahli hukum. Ada yang pro dengan ide Jokowi “nyawapres”, banyak pula yang kontra.
Pada Kamis (15/9), MK telah mengklarifikasi pernyataan Fajar dengan menyebutkan bahwa pernyataan itu bukanlah pernyataan resmi.
Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa isu yang dipersoalkan tidak berada dalam kewenangan mereka.
SKI (Sekretariat Kolaborasi Indonesia), organisasi masyarakat pendukung Anies Baswedan, memandang bahwa munculnya wacana pencalonan Jokowi sebagai Cawapres 2024 tak bisa dilepaskan dari kekhawatiran adanya ‘diskontinuitas’ (ketidakberlanjutan) program pemerintah apabila terjadi pergantian Presiden.
Kekhawatiran semacam itu muncul karena masih kuatnya pemahaman bahwa Pilpres merupakan “ritual” memilih figur pemimpin semata.
Baca juga; Dicalonkan jadi Capres, Menteri tak Harus Mundur
“Pemilu dan Pilpres sesungguhnya bukan saja tentang memilih figur tetapi juga memilih gagasan. Bahkan, dilihat dari derajat urgensinya, pemilihan gagasan memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan figur. Karena itu, munculnya program-program baru dari Presiden baru merupakan sebuah keniscayaan,” ujar Sekjen SKI Raharja Waluya Jati, Jumat (16/9).
Menurut Jati, bisa saja gagasan baru dari Presiden terpilih nanti melahirkan program-program baru yang sifatnya hanya menyempurnakan program-program yang sudah ada.
Namun, gagasan-gagasan segar dari pemimpin baru bisa juga menghasilkan program-program yang sama sekali baru, yang sekaligus menjadi koreksi atas pikiran lama.
“Pemilu pada dasarnya adalah pintu bagi aspirasi rakyat. Sangat mungkin, pembangunan yang sedang berjalan tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan rakyat. Oleh karena itu, pemilu dapat pula menjadi wahana bagi perbaikan dan perubahan atas apa yang telah berjalan,” lanjutnya.
Meski demikian, kata Jati, Pemilu dan Pilpres tidak hanya memiliki dimensi perbaikan dan perubahan, tetapi juga ‘kontinuitas’ atau keberlanjutan.
Setiap pemimpin yang terpilih tentu wajib menjaga keberlanjutan perjalanan bangsa agar sesuai dengan arah yang ditetapkan oleh konstitusi.
Dalam upaya mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur itu, berbagai capaian positif dari para pemimpin terdahulu musti diapresiasi secara obyektif.
“Gerak pembangunan tidak lain adalah gerak kehidupan berbangsa dan bernegara dan bukan suatu gerak terputus (diskontinu). Oleh sebab itu, disamping memuat dimensi perubahan dan perbaikan, Pemilu dan Pilpres sesungguhnya memuat pula keberlanjutan. Jadi, tak ada yang perlu dikhawatirkan berlebihan,” pungkasnya. (RO/OL-09)
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved