Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERDEBATAN tentang apakah Jokowi bisa mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden 2024 mendatang, mengemuka di tengah masyarakat.
Penyulutnya adalah pernyataan jurubicara (jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, bahwa secara normatif Jokowi yang telah menjabat Presiden dua periode diperbolehkan maju menjadi calon Wakil Presiden untuk periode berikutnya.
Pernyataan ‘kontroversial’ itu sontak saja mendapat tanggapan luas dari elit parpol dan ahli hukum. Ada yang pro dengan ide Jokowi “nyawapres”, banyak pula yang kontra.
Pada Kamis (15/9), MK telah mengklarifikasi pernyataan Fajar dengan menyebutkan bahwa pernyataan itu bukanlah pernyataan resmi.
Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa isu yang dipersoalkan tidak berada dalam kewenangan mereka.
SKI (Sekretariat Kolaborasi Indonesia), organisasi masyarakat pendukung Anies Baswedan, memandang bahwa munculnya wacana pencalonan Jokowi sebagai Cawapres 2024 tak bisa dilepaskan dari kekhawatiran adanya ‘diskontinuitas’ (ketidakberlanjutan) program pemerintah apabila terjadi pergantian Presiden.
Kekhawatiran semacam itu muncul karena masih kuatnya pemahaman bahwa Pilpres merupakan “ritual” memilih figur pemimpin semata.
Baca juga; Dicalonkan jadi Capres, Menteri tak Harus Mundur
“Pemilu dan Pilpres sesungguhnya bukan saja tentang memilih figur tetapi juga memilih gagasan. Bahkan, dilihat dari derajat urgensinya, pemilihan gagasan memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan figur. Karena itu, munculnya program-program baru dari Presiden baru merupakan sebuah keniscayaan,” ujar Sekjen SKI Raharja Waluya Jati, Jumat (16/9).
Menurut Jati, bisa saja gagasan baru dari Presiden terpilih nanti melahirkan program-program baru yang sifatnya hanya menyempurnakan program-program yang sudah ada.
Namun, gagasan-gagasan segar dari pemimpin baru bisa juga menghasilkan program-program yang sama sekali baru, yang sekaligus menjadi koreksi atas pikiran lama.
“Pemilu pada dasarnya adalah pintu bagi aspirasi rakyat. Sangat mungkin, pembangunan yang sedang berjalan tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan rakyat. Oleh karena itu, pemilu dapat pula menjadi wahana bagi perbaikan dan perubahan atas apa yang telah berjalan,” lanjutnya.
Meski demikian, kata Jati, Pemilu dan Pilpres tidak hanya memiliki dimensi perbaikan dan perubahan, tetapi juga ‘kontinuitas’ atau keberlanjutan.
Setiap pemimpin yang terpilih tentu wajib menjaga keberlanjutan perjalanan bangsa agar sesuai dengan arah yang ditetapkan oleh konstitusi.
Dalam upaya mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur itu, berbagai capaian positif dari para pemimpin terdahulu musti diapresiasi secara obyektif.
“Gerak pembangunan tidak lain adalah gerak kehidupan berbangsa dan bernegara dan bukan suatu gerak terputus (diskontinu). Oleh sebab itu, disamping memuat dimensi perubahan dan perbaikan, Pemilu dan Pilpres sesungguhnya memuat pula keberlanjutan. Jadi, tak ada yang perlu dikhawatirkan berlebihan,” pungkasnya. (RO/OL-09)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved