Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
IRJEN Napoleon Bonaparte divonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/9).
Napoleon dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Irjen Napoleon dengan hukuman satu tahun penjara.
Hakim Ketua Djuyamto mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan bagi Napoleon. Di antaranya, posisi Napoleon sebagai Jenderal bintang dua Polri.
Baca juga: Tidak Hanya Memukul, Irjen Napoleon Juga Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia
“Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi, sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat,” jelas Djuyamto dalam sidang tersebut.
Menurut dia, upaya yang seharusnya dilakukan jika seseorang melakukan dugaan penistaan agama adalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni melaporkan ke pihak berwajib. Majelis hakim juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.
Adapun tindakan Napoleon telah membuat Muhammad Kace mengalami luka-luka. Lalu, hal yang meringankan ialah terdakwa dianggap bersikap sopan dalam persidangan. Kemudian, antara Irjen Napoleon dengan Muhammad Kace sudah saling memaafkan.
Baca juga: Soal Muhammad Kece, Polisi: Faktanya Jelas, Arahnya Ke mana
Kasus tersebut bermula saat Napoleon melakukan dugaan penganiayaan, serta melumuri Muhammad Kace dengan tinja, saat berada ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon melakukan hal tersebut bersama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, serta Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Dalam persidangan, Napoleon mengakui bahwa tinja tersebut miliknya sendiri. Dia mengaku melakukan itu karena kesal kepada Muhammad Kace yang menistakan agama.(OL-11)
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved