Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
IRJEN Napoleon Bonaparte divonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/9).
Napoleon dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Irjen Napoleon dengan hukuman satu tahun penjara.
Hakim Ketua Djuyamto mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan bagi Napoleon. Di antaranya, posisi Napoleon sebagai Jenderal bintang dua Polri.
Baca juga: Tidak Hanya Memukul, Irjen Napoleon Juga Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia
“Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi, sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat,” jelas Djuyamto dalam sidang tersebut.
Menurut dia, upaya yang seharusnya dilakukan jika seseorang melakukan dugaan penistaan agama adalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni melaporkan ke pihak berwajib. Majelis hakim juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.
Adapun tindakan Napoleon telah membuat Muhammad Kace mengalami luka-luka. Lalu, hal yang meringankan ialah terdakwa dianggap bersikap sopan dalam persidangan. Kemudian, antara Irjen Napoleon dengan Muhammad Kace sudah saling memaafkan.
Baca juga: Soal Muhammad Kece, Polisi: Faktanya Jelas, Arahnya Ke mana
Kasus tersebut bermula saat Napoleon melakukan dugaan penganiayaan, serta melumuri Muhammad Kace dengan tinja, saat berada ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon melakukan hal tersebut bersama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, serta Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Dalam persidangan, Napoleon mengakui bahwa tinja tersebut miliknya sendiri. Dia mengaku melakukan itu karena kesal kepada Muhammad Kace yang menistakan agama.(OL-11)
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved