Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKRETARIS Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat atas pembunuhan aktivis Munir Said Thalib adalah terobosan hukum. Ini mempertimbangkan jumlah korban yang hanya satu orang, yakni Munir itu sendiri.
"Ini sesuatu yang sudah saatnya diterapkan di Indonesia," kata Bivitri di Jakarta, Selasa (13/9).
Ia mengakui faktor masif secara kuantitas dalam pembunuhan Munir memang tidak ada. Namun, Bivitri menjelaskan hukum kejahatan internasional telah berkembang dengan mengakomodir korban tunggal sebagai kejahatan HAM.
Dalam hal ini, faktor masif tidak hanya dipandang secara kuantitas saja. Apalagi, Munir merupakan sosok human right defender atau pembela HAM.
"Jadi masifnya bukan yang dibunuh banyak, tapi dampaknya. Itu sudah mulai dikembangkan jadi model hukum HAM," jelas Bivitri.
Baca juga: Peretasan Bjorka Soal Munir, Kontras Dorong Pemerintah Cari Dokumen TPF
Kendati demikian, ia mahfum bahwa tantangan ke depan berada pada Jaksa Agung selaku penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Bivitri berharap jaksa bisa melihat perkembangan doktrin hukum kejahatan internasional.
"Kami tidak bisa memaksakan jaksa harus bagaimana, tapi kami ingin membuka mata mereka bahwa ini dampaknya masif dan perkembangannya banyak," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menyebut bahwa penyelidikan HAM berat terkait pembunuhan Munir sebagai terobosan hukum. Komnas HAM sendiri telah membentuk tim ad hoc guna penyelidikan tersebut. (OL-4)
Penetapan itu pun diambil Komnas melalui rapat paripurna anggota. Seluruh komisioner sepakat hari pembunuhan Munir pada 17 tahun lalu itu ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.
OMBUDSMAN Republik Indonesia menyatakan terdapat indikasi malaadministrasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Kita berharap di tangan Jokowi pengungkapan dan penyelesaian kasus Munir tidak bernasib sama seperti ketika berada di tangan presiden sebelumnya, sekadar janji yang tak kunjung terealisasi
Wirawan mengatakan mendapatkan kabar itu dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari. Wirawan mengatakan Pollycarpus sempat dirawat di Rumah Sakit selama 16 hari.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta penyelidikan kasus meninggalnya Munir tidak boleh berhenti meskipun Pollycarpus Budihari meninggal dunia.
PENUNTASAN kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib makin sulit, lantaran meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto.
Aksi para pemain Norwegia itu muncul seiring perdebatan terkait pelanggaran HAM di Qatar yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Para pemain Belgia mengenakan kaos bertuliskan 'Sepak bola mendukung perubahan' menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2022 melawan Belarus.
"Yang pertama adalah kondisi para pekerja. Kemudian fakta bahwa homoseksualitas dihukum di Qatar. Berikutnya adalah fakta bahwa Qatar bukanlah negara sepak bola."
Amnesty International menduga Newcastle United akan digunakan Arab Saudi untuk 'membersihkan' rekor pelanggaran HAM mereka.
Catatan HAM Qatar dikritik oleh Amnesty International terkait perlakuan mereka terhadap pekerja migran yang membantu pembangunan infrastruktur Piala Dunia, ternasuk stadion.
"FIFA menolak permintaan Denmark agar dibolehkan memakai kaus bertuliskan 'Hak Asasi Manusia untuk Semua'."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved