Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
SELAMA 77 tahun merdeka, Indonesia dinilai belum pernah memiliki pemerintahan yang stabil dan tanpa etika. Ini ditandai dengan belum optimalnya kerja pengabdian pemerintah kepada rakyatnya. Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia membutuhkan Undang-Undang Etika Pemerintahan.
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R Siti Zuhro menganggap sistem multipartai sebagai konsekuensi logis dari reformasi tidak sejalan dengan kesepatakan awal.
Ia menyebut sistem multipartai dan pemilihan umum tidak terjadi di ruang kosong.
Baca juga : Perlu Aturan Hukum untuk Hadapi Politik Dinasti
"Dia berpraktik di ruang yang akhirnya berkorelasi positif dengan kualitas pemerintahan kita, ini yang terjadi. Apa yang salah? Bahwa ada etika yang dilanggar, etika pemerintahan tidak hadir," ujar Siti dalam acara peluncuran Buku Putih Pemerintahan Indonesia di Jakarta, Sabtu (10/9).
Oleh karena itu, Siti berharap Indonesia memiliki Undang-Undang Etika Pemerintahan.
Tanpa adanya aturan tersebut, ia mengatakan Indonesia akan dinganyang habis oleh kepentingan-kepentingan sesaat. Hal ini terejawantah dari stagnannya setiap upaya mereformasi birokrasi yang dilakukan.
Baca juga : Penundaan Pemilu Rusak Tatanan Demokrasi
"Celakanya kita memang tidak punya undang-undang atau Bill of Government Ethics. Kita berharap tahun depan ada RUU, Bill of Goverment Ethics," tandasnya.
Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Ryaas Rasyid mengatakan sejak merdeka sampai saat ini Indonesia hidup tanpa etika. Alih-alih memberikan pengabdian yang optimal bagi rakyat, pemerintah justru sibuk dengan dirinya sendiri. Padahal, lanjutnya, rakyat berhak memperoleh pemerintahan yang baik.
"Ini satu kondisi peradaban yang membuat kita malu," kata Ryaas.
Baca juga : Pegawai Pemerintahan Wajib Siap Hadapi Perkembangan Teknologi Informasi
"Kebohongan masih dianggap seni, ingkar janji adalah bagian dari politik. Di mana moralitasnya? Di mana etikanya?" sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Muchlis Hamdi menilai bahwa etika yang berkembang dalam sistem pemerintahan akan menjadi penyempurna hukum yang berlaku.
Sebuah sistem moral, sambungya, akan menggiring pemerintah untuk membawa warganya hidup menuju kesejahteraan. "Praktiknya, kita sering mengalami penyimpangan-penyimpangan," kata Muchlis.
Baca juga : IPDN Gelar Seminar Nasional Bahas Pelayanan Pemerintahan Berbasis Elektronik
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo menjelaskan praktik korupsi di Indonesia disebabkan karena perkembangan demokrasi yang tidak berbanding lurus denagn efektifitas pemerintahan dan kontrol terhadap korupsi.
"Demokrasinya (berkembang) sangat cepat, kelembagaan birokrasinya tidak mengejar. Tertinggal jauh," ujarnya.
Ketua Umum MIPI Bahtiar menyebut, penyusunan Buku Putih Pemerintahan Indonesia telah direncanakan sejak 2013. Menurutnya, MIPI juga sedang menyusun dua buku lain yang ditargetkan selesai tahun depan, yaitu Konsep Dasar Ilmu Pemerintahan dan Etika Pemerintahan. (Tri/OL-09)
SEJAK tsunami Pangandaran pada 2006, tim peneliti Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN menyimpulkan bahwa tsunami raksasa di selatan Jawa memang pernah terjadi berulang. R
Sesar di Semarang ini sudah pasti ada dan sudah pasti aktif karena ditemukan batuan ataupun endapan yang jadi indikatornya.
Periset Pusat Riset Hortikultura BRIN Fahminuddin Agus menyatakan lahan gambut merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar, terutama jika tidak dikelola dengan baik.
Menurut Hanarko Djodi Pamungkas, ketahanan pangan harus dibarengi dengan tanggung jawab menjaga laut dari pencemaran.
PENELITI Gender dari Pusat Riset Politik BRIN Kurniawati Hastuti Dewi mengatakan, tindakan khusus sementara diperlukan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di politik.
INDONESIA melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menjadi tuan rumah gelaran World Science Forum (WSF) ke-12 pada 2026. Ini menandai pertama kalinya WSF diselenggarakan di Asia.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved