Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria selesai dilakukan selama 18 jam. Majelis sidang memutuskan untuk memecat Agus dari Korps Bhayangkara.
"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Selain itu, majelis sidang etik juga memutuskan Kombes Agus melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian, dia juga dikenakan sanksi administratif dengan penahanan atau penempatan khusus selama 28 hari.
"Mulai dari 9 Agustus-6 September 2022," ujar Dedi.
Sidang KKEP Kombes Agus Nur Patria dimulai pukul 10.10 WIB Selasa, 6 September 2022 dan selesai pukul 17.30 WIB, Rabu, 7 September 2022. Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan itu dilakukan dengan memeriksa 14 saksi. Keterangan saksi menguatkan pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus.
Dedi mengatakan Kombes Agus menyatakan banding atas putusan PTDH. Hal itu adalah hak setiap anggota. Maka itu, Polri akan memproses banding tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
"Banding tetap diproses oleh komisi banding yang dibentuk oleh Karo Wabrof (Brigjen Agus Wijayanto)," ungkap jenderal bintang dua itu.
Kombes Agus telah melakukan perusakan barang bukti, penambahan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), tidak profesional saat olah TKP, dan bermufakat dalam menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Dia melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved