Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria selesai dilakukan selama 18 jam. Majelis sidang memutuskan untuk memecat Agus dari Korps Bhayangkara.
"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Selain itu, majelis sidang etik juga memutuskan Kombes Agus melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian, dia juga dikenakan sanksi administratif dengan penahanan atau penempatan khusus selama 28 hari.
"Mulai dari 9 Agustus-6 September 2022," ujar Dedi.
Sidang KKEP Kombes Agus Nur Patria dimulai pukul 10.10 WIB Selasa, 6 September 2022 dan selesai pukul 17.30 WIB, Rabu, 7 September 2022. Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan itu dilakukan dengan memeriksa 14 saksi. Keterangan saksi menguatkan pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus.
Dedi mengatakan Kombes Agus menyatakan banding atas putusan PTDH. Hal itu adalah hak setiap anggota. Maka itu, Polri akan memproses banding tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
"Banding tetap diproses oleh komisi banding yang dibentuk oleh Karo Wabrof (Brigjen Agus Wijayanto)," ungkap jenderal bintang dua itu.
Kombes Agus telah melakukan perusakan barang bukti, penambahan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), tidak profesional saat olah TKP, dan bermufakat dalam menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Dia melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved