Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kombes Agus Nur Patria Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Siti Yona Hukmana
07/9/2022 19:07
Kombes Agus Nur Patria Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo(Medcom/Siti Yona Hukmana)

SIDANG Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria selesai dilakukan selama 18 jam. Majelis sidang memutuskan untuk memecat Agus dari Korps Bhayangkara.

"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan,  hari ini.

Selain itu, majelis sidang etik juga memutuskan Kombes Agus melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian, dia juga dikenakan sanksi administratif dengan penahanan atau penempatan khusus selama 28 hari.

"Mulai dari 9 Agustus-6 September 2022," ujar Dedi.

Sidang KKEP Kombes Agus Nur Patria dimulai pukul 10.10 WIB Selasa, 6 September 2022 dan selesai pukul 17.30 WIB, Rabu, 7 September 2022. Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan itu dilakukan dengan memeriksa 14 saksi. Keterangan saksi menguatkan pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus. 

Dedi mengatakan Kombes Agus menyatakan banding atas putusan PTDH. Hal itu adalah hak setiap anggota. Maka itu, Polri akan memproses banding tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

"Banding tetap diproses oleh komisi banding yang dibentuk oleh Karo Wabrof (Brigjen Agus Wijayanto)," ungkap jenderal bintang dua itu.

Kombes Agus telah melakukan perusakan barang bukti, penambahan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), tidak profesional saat olah TKP, dan bermufakat dalam menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Dia melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya