Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib sebagai terobosan hukum. Berbeda dengan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat lainnya, pembunuhan Munir hanya memiliki satu korban saja.
"Ini langkah terobosan hukum, betul. Kita juga punya argumentasi yang kuat," ujar Taufan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9).
Perumusan argumentasi bahwa satu korban tetap bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat telah dilakukan melalui kajian. Komnas juga meminta masukan dari para pakar dan merujuk Statuta Roma maupun dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC).
Dengan diselidikinya pembunuhan Munir sebagai dugaan pelnggaran HAM berat, Komnas secara langsung membuat dasar argumentasi untuk mengusut kasus-kasus lain dengan korban tunggal di kemudian hari.
"Memang mengenai argumentasi hukum manakala kasusnya seperti yang dialami oleh saudara Munir, satu orang, bagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat, itu sudah ada. Argumentasinya sudah dibuat," tukas Taufan.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga tidak memungkiri jika terobosan yang dilakukan pihaknya akan mendapat tantangan berupa dikembalikannya berkas perkara oleh Kejaksaan Agung selaku penyidik. Bolak balik berkas merupakan cerita klasik antara Komnas HAM dan Kejagung dalam pengusutan kasus pelanggaran HAM berat.
Baca juga: 18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman
Oleh karena itu, ia mengajak Kejagung untuk belajar bersama-sama mengenai penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir. Ia juga berharap keterlibatan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memberi masukan penyidik Kejagung tentang dinamika kasus HAM berat.
"Salah satu yang expert di bidang ini adalah anggota Komjak, Pak Batara. Dia S3-nya tentang isu ini. Jadi mudah-mudahan teman-teman Komjak juga bisa ikut mencerahkan kawan-kawan di Kejagung," ungkap Sandra.
Taufan dan Sandra telah dipilih sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan HAM berat pembunuhan Munir melalui rapat paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9). Tiga anggota tim ad hoc lainnya berasal dari luar Komnas, salah satunya adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid. Sementara itu, Komnas masih mengonfirmasi kesediaan dua anggota yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, saat dikonfrimasi langsung, Usman belum bisa memastikan kesediaannya untuk bergabung dalam tim ad hoc itu.
"Saya masih bimbang," ucapnya.(OL-5)
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved