Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib sebagai terobosan hukum. Berbeda dengan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat lainnya, pembunuhan Munir hanya memiliki satu korban saja.
"Ini langkah terobosan hukum, betul. Kita juga punya argumentasi yang kuat," ujar Taufan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9).
Perumusan argumentasi bahwa satu korban tetap bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat telah dilakukan melalui kajian. Komnas juga meminta masukan dari para pakar dan merujuk Statuta Roma maupun dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC).
Dengan diselidikinya pembunuhan Munir sebagai dugaan pelnggaran HAM berat, Komnas secara langsung membuat dasar argumentasi untuk mengusut kasus-kasus lain dengan korban tunggal di kemudian hari.
"Memang mengenai argumentasi hukum manakala kasusnya seperti yang dialami oleh saudara Munir, satu orang, bagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat, itu sudah ada. Argumentasinya sudah dibuat," tukas Taufan.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga tidak memungkiri jika terobosan yang dilakukan pihaknya akan mendapat tantangan berupa dikembalikannya berkas perkara oleh Kejaksaan Agung selaku penyidik. Bolak balik berkas merupakan cerita klasik antara Komnas HAM dan Kejagung dalam pengusutan kasus pelanggaran HAM berat.
Baca juga: 18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman
Oleh karena itu, ia mengajak Kejagung untuk belajar bersama-sama mengenai penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir. Ia juga berharap keterlibatan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memberi masukan penyidik Kejagung tentang dinamika kasus HAM berat.
"Salah satu yang expert di bidang ini adalah anggota Komjak, Pak Batara. Dia S3-nya tentang isu ini. Jadi mudah-mudahan teman-teman Komjak juga bisa ikut mencerahkan kawan-kawan di Kejagung," ungkap Sandra.
Taufan dan Sandra telah dipilih sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan HAM berat pembunuhan Munir melalui rapat paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9). Tiga anggota tim ad hoc lainnya berasal dari luar Komnas, salah satunya adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid. Sementara itu, Komnas masih mengonfirmasi kesediaan dua anggota yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, saat dikonfrimasi langsung, Usman belum bisa memastikan kesediaannya untuk bergabung dalam tim ad hoc itu.
"Saya masih bimbang," ucapnya.(OL-5)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved