Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib sebagai terobosan hukum. Berbeda dengan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat lainnya, pembunuhan Munir hanya memiliki satu korban saja.
"Ini langkah terobosan hukum, betul. Kita juga punya argumentasi yang kuat," ujar Taufan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9).
Perumusan argumentasi bahwa satu korban tetap bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat telah dilakukan melalui kajian. Komnas juga meminta masukan dari para pakar dan merujuk Statuta Roma maupun dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC).
Dengan diselidikinya pembunuhan Munir sebagai dugaan pelnggaran HAM berat, Komnas secara langsung membuat dasar argumentasi untuk mengusut kasus-kasus lain dengan korban tunggal di kemudian hari.
"Memang mengenai argumentasi hukum manakala kasusnya seperti yang dialami oleh saudara Munir, satu orang, bagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat, itu sudah ada. Argumentasinya sudah dibuat," tukas Taufan.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga tidak memungkiri jika terobosan yang dilakukan pihaknya akan mendapat tantangan berupa dikembalikannya berkas perkara oleh Kejaksaan Agung selaku penyidik. Bolak balik berkas merupakan cerita klasik antara Komnas HAM dan Kejagung dalam pengusutan kasus pelanggaran HAM berat.
Baca juga: 18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman
Oleh karena itu, ia mengajak Kejagung untuk belajar bersama-sama mengenai penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir. Ia juga berharap keterlibatan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memberi masukan penyidik Kejagung tentang dinamika kasus HAM berat.
"Salah satu yang expert di bidang ini adalah anggota Komjak, Pak Batara. Dia S3-nya tentang isu ini. Jadi mudah-mudahan teman-teman Komjak juga bisa ikut mencerahkan kawan-kawan di Kejagung," ungkap Sandra.
Taufan dan Sandra telah dipilih sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan HAM berat pembunuhan Munir melalui rapat paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9). Tiga anggota tim ad hoc lainnya berasal dari luar Komnas, salah satunya adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid. Sementara itu, Komnas masih mengonfirmasi kesediaan dua anggota yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, saat dikonfrimasi langsung, Usman belum bisa memastikan kesediaannya untuk bergabung dalam tim ad hoc itu.
"Saya masih bimbang," ucapnya.(OL-5)
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved