Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib sebagai terobosan hukum. Berbeda dengan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat lainnya, pembunuhan Munir hanya memiliki satu korban saja.
"Ini langkah terobosan hukum, betul. Kita juga punya argumentasi yang kuat," ujar Taufan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9).
Perumusan argumentasi bahwa satu korban tetap bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat telah dilakukan melalui kajian. Komnas juga meminta masukan dari para pakar dan merujuk Statuta Roma maupun dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC).
Dengan diselidikinya pembunuhan Munir sebagai dugaan pelnggaran HAM berat, Komnas secara langsung membuat dasar argumentasi untuk mengusut kasus-kasus lain dengan korban tunggal di kemudian hari.
"Memang mengenai argumentasi hukum manakala kasusnya seperti yang dialami oleh saudara Munir, satu orang, bagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat, itu sudah ada. Argumentasinya sudah dibuat," tukas Taufan.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga tidak memungkiri jika terobosan yang dilakukan pihaknya akan mendapat tantangan berupa dikembalikannya berkas perkara oleh Kejaksaan Agung selaku penyidik. Bolak balik berkas merupakan cerita klasik antara Komnas HAM dan Kejagung dalam pengusutan kasus pelanggaran HAM berat.
Baca juga: 18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman
Oleh karena itu, ia mengajak Kejagung untuk belajar bersama-sama mengenai penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir. Ia juga berharap keterlibatan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memberi masukan penyidik Kejagung tentang dinamika kasus HAM berat.
"Salah satu yang expert di bidang ini adalah anggota Komjak, Pak Batara. Dia S3-nya tentang isu ini. Jadi mudah-mudahan teman-teman Komjak juga bisa ikut mencerahkan kawan-kawan di Kejagung," ungkap Sandra.
Taufan dan Sandra telah dipilih sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan HAM berat pembunuhan Munir melalui rapat paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9). Tiga anggota tim ad hoc lainnya berasal dari luar Komnas, salah satunya adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid. Sementara itu, Komnas masih mengonfirmasi kesediaan dua anggota yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, saat dikonfrimasi langsung, Usman belum bisa memastikan kesediaannya untuk bergabung dalam tim ad hoc itu.
"Saya masih bimbang," ucapnya.(OL-5)
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved