Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf memutus perkara gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas yang amar putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk tabungan emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.
Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Baca juga: Gugatan Sengketa Merek, MS Glow Berencana Ajukan Kasasi
“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (8/9).
Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.
Secara terpisah PT Pegadaian telah mengajukan Gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094, Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal 28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung, Jenis Ciptaan Karya Tulis dengan judul “Goldgram”.
Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai Standar Perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability) vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014. (Des/OL-09)
PT Pegadaian mengimbau seluruh nasabah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber yang belakangan semakin marak
PT Pegadaian mencatat kinerja gemilang di lini bisnis emas sepanjang 2025. Hingga 31 Oktober 2025 total ekosistem emas yang dikelola Pegadaian mencapai 129 ton.
Festival ini mengusung konsep meriah dan inklusif dengan rangkaian aktivitas seru, edukatif, dan interaktif.
PEMERINTAH dinilai perlu mendorong pembiayaan ultramikro lebih masif agar menjadi bagian dari upaya mengentaskan kemiskinan.
Harga jual emas Antam melonjak lagi, kini ke angka Rp2.411.000 dari awalnya Rp2.399.000 per gram.
Dengan adanya program Gadai Bebas Bunga ini, Pegadaian berharap dapat membantu masyarakat, baik dari kalangan pekerja, UMKM, mahasiswa, bahkan ibu rumah tangga dalam mengelola keuangan
Idealnya, dana darurat disiapkan sebesar tiga hingga enam bulan biaya hidup dan dapat ditempatkan pada instrumen yang relatif aman.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Juli 2025 menunjukkan bahwa pertumbuhan tabungan masyarakat dengan nominal di bawah Rp100 juta hanya mencapai 4,76% (yoy).
Pembunuhan pedagang berinisial N (59) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dipicu oleh uang titipan atau tabungan senilai Rp12,45 juta.
DPK Krom Bank sampai dengan Agustus 2025 mencapai Rp6,30 triliun atau tumbuh 214% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp2 Triliun.
Rina (43), seorang pegawai swasta, tak pernah menyangka tabungan yang ia persiapkan demi pendidikan anaknya justru mendapatkan masalah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk lebih memahami literasi keuangan dengan baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved