Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bawaslu Jawa Barat Bongkar Data Ganda Keanggotaan Parpol

Bayu Anggoro
02/9/2022 07:50
Bawaslu Jawa Barat Bongkar Data Ganda Keanggotaan Parpol
Data-data ganda menjelang pemilu(DOK/MI)

 

JELANG Pemilihan Umum  2024, Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Jawa Barat membongkar temuan data kegandaan anggota partai politik di
Jawa Barat. Temuan tersebut diperoleh Bawaslu berdasarkan hasil
verifikasi administrasi parpol peserta Pemilihan Umum 2024 serta aduan
dari masyarakat di seluruh kabupaten/kota.

Temuan kegandaan anggota partai politik terdiri dari ganda identik,
ganda satu partai, dan ganda antarpartai sejumlah 144.360 orang.

Penanggung Jawab Fasilitasi Pengawasan Pemilu 2024 Bawaslu Jawa Barat,
Yulianto, mengatakan, tidak hanya data kegandaan anggota parpol,
pihaknya juga menemukan data anggota parpol yang berpotensi TMS atau
tidak memenuhi syarat yang meliputi ASN, TNI, Polri dan kepala desa
sebanyak 21.770 orang.

Yulianto juga mengatakan, temuan-temuan tersebut masih dimungkinkan
bertambah mengingat proses verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung mengacu pada keputusan KPU Nomor 309 yang di antaranya mengatur perpanjangan tahapan verifikasi administrasi.

"Dalam melaksanakan pengawasan verifikasi administrasi melalui
pencermatan Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik terdapat beberapa kendala, di antaranya tampilan laman aplikasi Sipol antara KPU dan Bawaslu tidak sama, up and down jaringan, dan menu verifikasi
administrasi atau checklist isian dalam Sipol tidak dapat diakses,"
ujarnya di Bandung.


Minim aduan


Yulianto menambahkan, selain temuan tersebut, pihaknya juga menemukan
fakta bahwa masih minimnya partisipasi masyarakat untuk melakukan
pengecekan dan pengaduan ke Bawaslu ketika namanya tercantum dalam
keanggotaan parpol.

"Berdasarkan hasil pengawasan, jajaran Bawaslu di 16 kabupaten/kota telah menyampaikan saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh 8 KPU kabupaten/kota," katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu tersebut,
pihaknya meminta KPU segera menindaklanjuti saran perbaikan serta
melakukan pencermatan untuk menjaga hak konstitusional masyarakat.
"Partai politik agar menghapus warga masyarakat yang bukan anggota
partai yang dimasukan ke dalam Sipol dan mengimbau kepada masyarakat
yang merasa bukan bagian anggota partai politik dan namanya tercantum
dalam Sipol agar menyampaikan kepada Bawaslu terdekat secara langsung,"
tandas Yulianto.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU dalam upaya menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

"Kita melakukan komunikasi dan koordinasi sesama penyelenggara
pemilu dan ini menjadi penting, mulai dari hal krusial di dalam pemilu,
soal data pemilih, juga persiapan dalam hal pelaksanaannya," katanya.

Abdullah juga memastikan bahwa Bawaslu Jabar beserta jajaran Bawaslu di
kabupaten/kota telah melaksanakan pengawasan verifikasi administrasi
sejak 2 Agustus hingga 31 Agustus 2022 yang meliputi pengawasan terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

"Bawaslu se-Jawa Barat juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya tercantum dalam keanggotaan partai politik secara tidak sah," katanya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya