Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JAKSA peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) mengembalikan berkas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jaksa peneliti memita berkasa perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Selain Sambo, jaksa peneliti juga mengembalikan tiga berkas perkara tiga tersangka lainnya, yaitu REPL (Bahrada Richard Eliezer Pudihang Lumiu), RRW (Bripka Ricky Rizal Wibowo), dan KM (Kuat Ma'ruf). Berkas keempat tersangka dikembalikan hari ini, Kamis (1/9)
"Tim jaksa peneliti berpendapat berkas perkara atas nama tersangka FS (Sambo), REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil, oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.
Adapun berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo dinyatakan belum lengkap (P-18). Jaksa, kata Ketut, akan mengembalikan berkas Putri ke penyidik dalam jangka waktu tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi diterbitkan.
Baca juga: Kejagung Kerahkan 10 Jaksa dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J Besok
Kelima tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas atau menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana.
Subsider tindak pidana dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP," tukas Ketut.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved