Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya

Tri Subarkah
01/9/2022 19:02
Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya
Ilustrasi berkas perkara(medcom.id)

JAKSA peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) mengembalikan berkas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jaksa peneliti memita berkasa perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Selain Sambo, jaksa peneliti juga mengembalikan tiga berkas perkara tiga tersangka lainnya, yaitu REPL (Bahrada Richard Eliezer Pudihang Lumiu), RRW (Bripka Ricky Rizal Wibowo), dan KM (Kuat Ma'ruf). Berkas keempat tersangka dikembalikan hari ini, Kamis (1/9)

"Tim jaksa peneliti berpendapat berkas perkara atas nama tersangka FS (Sambo), REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil, oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.

Adapun berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo dinyatakan belum lengkap (P-18). Jaksa, kata Ketut, akan mengembalikan berkas Putri ke penyidik dalam jangka waktu tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi diterbitkan.

Baca juga: Kejagung Kerahkan 10 Jaksa dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J Besok

Kelima tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas atau menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana.

Subsider tindak pidana dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP," tukas Ketut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya