Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) mengembalikan berkas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jaksa peneliti memita berkasa perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Selain Sambo, jaksa peneliti juga mengembalikan tiga berkas perkara tiga tersangka lainnya, yaitu REPL (Bahrada Richard Eliezer Pudihang Lumiu), RRW (Bripka Ricky Rizal Wibowo), dan KM (Kuat Ma'ruf). Berkas keempat tersangka dikembalikan hari ini, Kamis (1/9)
"Tim jaksa peneliti berpendapat berkas perkara atas nama tersangka FS (Sambo), REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil, oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.
Adapun berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo dinyatakan belum lengkap (P-18). Jaksa, kata Ketut, akan mengembalikan berkas Putri ke penyidik dalam jangka waktu tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi diterbitkan.
Baca juga: Kejagung Kerahkan 10 Jaksa dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J Besok
Kelima tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas atau menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana.
Subsider tindak pidana dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP," tukas Ketut.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved