Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KUASA Hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, mengutarakan kekecewaanya kepada awak media setelah tidak diperbolehkan mengikuti rangkaian rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan, saat pihaknya mengunjungi tempat rekonstruksi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, mendapati bahwa pihaknya tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi tersebut.
Dikatakan Kamaruddin, ini merupakan pelanggaran hukum yang berat terkait pihaknya tidak boleh mengikuti rekonstruksi tersebut.
"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga enggak tahu. Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada gunanya lebih baik kami pulang," ucap Kamaruddin kepada awak media di Jalan Saguling, Jakarta Selatan (30/8).
Baca juga: Terdapat 78 Adegan dalam Rekontruski Tewasnya Brigadir J
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa penolakan ini dilakukan oleh Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Alasannya, pokoknya dirtipidum pokoknya pengacara Pelapor tak boleh lihat," imbuhnya.
Kamaruddin pun mengecam tindakan yang diterima olehnya. Mengatakan akan melaporkan kejadian yang diterimanya ini kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya akan berbicara sama presiden dan atau oleh salah satu Menko nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini. Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang diberhentikan dari jabatannya," pungkas Kamaruddin.
Ikut dalam kunjungan tersebut, yang masih termasuk tim kuasa hukum Brigadir J, Jonshon Panjaitan mengatakan pihaknya tidak mendapat keadilan dalam rekonstruksi kali ini.
"Kan kalau kita mau bicara perspektif keadilan. Biasannya keadalian korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban. Masa kaya begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas Ham, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda. Korban enggak," ucap Jonshon (30/8).
Lebih tegas lagi, diutarakan oleh Johnson, ketidaktransparansi ini merupakan omong kosong belaka.
"Kalau rekonstruksi engga transparan kaya begini. Ini artinya apa. Kan omongan semua ya. Omong kosong semua ini. Jadi kalau ditanya hukum? yang ngomong transparan itu akuntabel itu ke publik dan engga ke korban," pungkasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan rekonstruksi ini merupakan kepentingan penyidik.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dihubungi pada Selasa (30/8).
Andi mengatakan tidak ada ketentuan proses rekonstruksi yang wajib menghadirkan kuasa hukum korban.
"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," pungkasnya. (Ndf/OL-09)
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved