Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Khoerun Nadif Rahmat
30/8/2022 12:31
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, saat diwawancarai wartawan.(Antara)

KUASA Hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, mengutarakan kekecewaanya kepada awak media setelah tidak diperbolehkan mengikuti rangkaian rekonstruksi tewasnya Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan, saat pihaknya mengunjungi tempat rekonstruksi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, mendapati bahwa pihaknya tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi tersebut.

Dikatakan Kamaruddin, ini merupakan pelanggaran hukum yang berat terkait pihaknya tidak boleh mengikuti rekonstruksi tersebut.

"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga enggak tahu. Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada gunanya lebih baik kami pulang," ucap Kamaruddin kepada awak media di Jalan Saguling, Jakarta Selatan (30/8).

Baca juga: Terdapat 78 Adegan dalam Rekontruski Tewasnya Brigadir J

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa penolakan ini dilakukan oleh Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Alasannya, pokoknya dirtipidum pokoknya pengacara Pelapor tak boleh lihat," imbuhnya.

Kamaruddin pun mengecam tindakan yang diterima olehnya. Mengatakan akan melaporkan kejadian yang diterimanya ini kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya akan berbicara sama presiden dan atau oleh salah satu Menko nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini. Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang diberhentikan dari jabatannya," pungkas Kamaruddin.

Ikut dalam kunjungan tersebut, yang masih termasuk tim kuasa hukum Brigadir J, Jonshon Panjaitan mengatakan pihaknya tidak mendapat keadilan dalam rekonstruksi kali ini.

"Kan kalau kita mau bicara perspektif keadilan. Biasannya keadalian korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban. Masa kaya begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas Ham, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda. Korban enggak," ucap Jonshon (30/8).

Lebih tegas lagi, diutarakan oleh Johnson, ketidaktransparansi ini merupakan omong kosong belaka.

"Kalau rekonstruksi engga transparan kaya begini. Ini artinya apa. Kan omongan semua ya. Omong kosong semua ini. Jadi kalau ditanya hukum? yang ngomong transparan itu akuntabel itu ke publik dan engga ke korban," pungkasnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan rekonstruksi ini merupakan kepentingan penyidik.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dihubungi pada Selasa (30/8).

Andi mengatakan tidak ada ketentuan proses rekonstruksi yang wajib menghadirkan kuasa hukum korban.

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," pungkasnya. (Ndf/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya