Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diperlukan untuk memudahkan kerja jaksa penuntut umum di persidangan. Menurutnya rekonstruksi sangat diperlukan untuk kasus dengan pelaku lebih dari satu.
"Sehingga memudahkan jaksa penuntut umum melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8).
Kejagung sendiri melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menerima pelimpahan berkas berkara atau tahap I kasus itu atas nama empat tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sejak Jumat (19/8).
Menurut Ketut, proses rekonstruksi itu merupakan bentuk kerja sama jaksa dan kepolisian dengan turun langsung ke lapangan. Sejak dilimpahkan, jaksa belum menyatakan berkas perkara Sambo dan tiga tersangka lainnya lengkap.
Baca juga: Kompolnas Optimistis Banding Ferdy Sambo Bakal Ditolak
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa proses rekonstruksi dilaksanakan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi. Diharapkan, jaksa penuntut umum mendapat gambaran lebih jelas yang sesuai dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka maupun saksi dalam berita acara pemeriksaan.
"Agar berkas perkara bisa segera dinyatakan P.21 (lengkap)," tandas Dedi.
Selain Sambo, tiga tersangka lain yang berkasnya telah dilimpahkan ke JAM-Pidum adalah REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Keempatnya, bersama tersangka kelima, yaitu Putri Candrawathi, akan menghadiri reka adegan di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Tim Khusus Polri mengagendakan rekonstruksi tersebut pada Selasa (30/8) mendatang. (OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved