Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diperlukan untuk memudahkan kerja jaksa penuntut umum di persidangan. Menurutnya rekonstruksi sangat diperlukan untuk kasus dengan pelaku lebih dari satu.
"Sehingga memudahkan jaksa penuntut umum melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8).
Kejagung sendiri melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menerima pelimpahan berkas berkara atau tahap I kasus itu atas nama empat tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sejak Jumat (19/8).
Menurut Ketut, proses rekonstruksi itu merupakan bentuk kerja sama jaksa dan kepolisian dengan turun langsung ke lapangan. Sejak dilimpahkan, jaksa belum menyatakan berkas perkara Sambo dan tiga tersangka lainnya lengkap.
Baca juga: Kompolnas Optimistis Banding Ferdy Sambo Bakal Ditolak
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa proses rekonstruksi dilaksanakan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi. Diharapkan, jaksa penuntut umum mendapat gambaran lebih jelas yang sesuai dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka maupun saksi dalam berita acara pemeriksaan.
"Agar berkas perkara bisa segera dinyatakan P.21 (lengkap)," tandas Dedi.
Selain Sambo, tiga tersangka lain yang berkasnya telah dilimpahkan ke JAM-Pidum adalah REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Keempatnya, bersama tersangka kelima, yaitu Putri Candrawathi, akan menghadiri reka adegan di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Tim Khusus Polri mengagendakan rekonstruksi tersebut pada Selasa (30/8) mendatang. (OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved