Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung: Rekonstruksi Penting bagi Pembuktian Persidangan

Tri Subarkah
27/8/2022 15:57
Kejagung: Rekonstruksi Penting bagi Pembuktian Persidangan
Rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diperlukan untuk memudahkan kerja jaksa penuntut umum di persidangan. Menurutnya rekonstruksi sangat diperlukan untuk kasus dengan pelaku lebih dari satu.

"Sehingga memudahkan jaksa penuntut umum melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8).

Kejagung sendiri melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menerima pelimpahan berkas berkara atau tahap I kasus itu atas nama empat tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sejak Jumat (19/8).

Menurut Ketut, proses rekonstruksi itu merupakan bentuk kerja sama jaksa dan kepolisian dengan turun langsung ke lapangan. Sejak dilimpahkan, jaksa belum menyatakan berkas perkara Sambo dan tiga tersangka lainnya lengkap.

Baca juga: Kompolnas Optimistis Banding Ferdy Sambo Bakal Ditolak

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa proses rekonstruksi dilaksanakan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi. Diharapkan, jaksa penuntut umum mendapat gambaran lebih jelas yang sesuai dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka maupun saksi dalam berita acara pemeriksaan.

"Agar berkas perkara bisa segera dinyatakan P.21 (lengkap)," tandas Dedi.

Selain Sambo, tiga tersangka lain yang berkasnya telah dilimpahkan ke JAM-Pidum adalah REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.

Keempatnya, bersama tersangka kelima, yaitu Putri Candrawathi, akan menghadiri reka adegan di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Tim Khusus Polri mengagendakan rekonstruksi tersebut pada Selasa (30/8) mendatang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya