Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Istri Ferdy Sambo Tegaskan Dirinya sebagai Korban

Tri Subarkah
27/8/2022 09:31
Istri Ferdy Sambo Tegaskan Dirinya sebagai Korban
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan)(Metrotv)

ISTRI mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menegaskan dirinya adalah korban kekerasan seksual di hadapan penyidik. Hal itu diungkapkan Putri saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (26/8), dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

"Ibu PC (Putri) menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar penasihat hukum Putri, Arman Hanis di Jakarta, Sabtu (27/8).

Penyidik, lanjut Arman, mencecar kliennya dengan sekitar 80 pertanyaan. 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Ditanyai 80 Pertanyaan

Menurutnya, Putri menilai sangkaan yang disematkan pihak kepolisian dalam perkara itu tidak akurat. 

Arman mengatakan, Putri telah menjelaskan secara konstruktif kronologi kejadian, termasuk peristiwa di Magelang yang disebut-sebut memicu tewasnya Brigadir J.

"Kami, tim kuasa hukum, mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang. Saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan," tandas Arman.

Pihak kepolisian akan memeriksa Putri lagi pada Rabu (31/8) mendatang dan mengonfrontasinya dengan tersangka lainnya. 

Selain Putri, Polri juga menetapkan Ferdy, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.

Mereka semua dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya